TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah membatalkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri tidak lagi melarang masyarakat untuk mengambil cuti Natal dan Tahun Baru.
Meski begitu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo tetap menginstruksikan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bepergian keluar daerah.
ASN tetap dilarang mengambil cuti pada Natal dan Tahun Baru.
"ASN tetap tidak boleh mengambil cuti dan keluar daerah pada Nataru," ujarnya dalam keterangan di laman Kemenpan RB, Senin (13/12/2021).
Baca juga: 6 Poin Aturan Sekolah saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022: Tidak Ada Libur dan Cuti
Baca juga: Cuti Bersama Natal 2021 Dihapus, Ini Daftar Hari Libur dan Hari Besar Bulan Desember 2021
Menteri Tjahjo menegaskan, ASN harus turut membantu dalam menekan penyebaran Covid-19.
"ASN harus tegak lurus terhadap instruksi, juga harus menjadi contoh penerapan protokol kesehatan," jelasnya.
Aturan Larangan Cuti ASN
Larangan cuti bagi ASN ini termuat dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
ASN dilarang bepergian keluar daerah selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Larangan ini berlaku pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun, larangan tidak berlaku bagi ASN yang berada di area aglomerasi, seperti Jabodetabek, Solo Raya, dan Bandung Raya.
Baca juga: Diminta Antisipasi Penularan Covid-19 Varian Omicron pada Libur Nataru
Baca juga: Pelaku Perjalanan saat Libur Nataru Wajib Vaksinasi Dosis Lengkap dan Tes Antigen 1x24 Jam
ASN yang bepergian untuk tugas kedinasan, harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Tinggi Pratama atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa juga diperbolehkan ke luar daerah, misalnya keluarga inti sakit atau meninggal dunia.
Namun, harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
Larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting bagi PNS.
Selain itu, cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 dan Tekan Laka Lantas, Jasa Raharja Fasilitasi Silaturahmi Online Nataru
Baca juga: 11 Juta Orang Bepergian saat Nataru, Ini Antisipasi Kemenhub Kendalikan Mobilitas
Untuk pegawai yang bepergian keluar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal berikut:
- Peta zonasi penyebaran Covid-19;
- Peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
- Kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
- Protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan;
- Penggunaan platform PeduliLindungi.
Baca juga: SYARAT Perjalanan Jarak Jauh saat Libur Nataru, Wajib Vaksin 2 Kali dan Rapid Test Antigen
Baca juga: Aturan Baru di Mall, Tempat Wisata dan Perayaan Tahun Baru Selama Periode Nataru
Sebelumnya, telah terbit SE Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2021 yang berisi ASN sebagai teladan dalam penerapan protokol kesehatan.
Selain penerapan 5M, ASN harus bisa mengajak keluarga dan lingkungannya untuk mencegah penularan Covid-19.
ASN juga ikut serta dalam penyampaian informasi yang optimis dan positif terkait penanganan Covid-19 oleh pemerintah.
Tak hanya itu, ASN tidak boleh membuat dan menyebarkan berita bohong atau hoaks, fitnah, serta provokasi yang berkaitan dengan pemerintah, khususnya dalam penanganan pandemi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)