TRIBUNNEWS.COM - Hari Nusantara pertama kali dicetuskan oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaya pada 13 Desember 1957.
Dilansir kkp.go.id, pada awal kemerdekaan Indonesia, luas wilayah Indonesia yang diakui masih mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda tahun 1939 menyatakan pulau-pulau wilayah Indonesa dipisahkan oleh laut dan sekelilingnya.
Setiap pulau hanya memiliki laut di sekeliling sejauh maksimal 3 mil dari garis pantai sedangkan di luar itu bebas dilewati untuk kapal asing.
Lalu, pada 13 Desember 1957, Ir. Djuanda Kartawidjaya mendeklarasikan wilayah kedaulatan laut Indonesia dengan menyatakan;
“Bahwa semua perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari wilayah yurisdiksi Republik Indonesia."
Hal tersebut yang kemudian dikenal dengan istilah deklarasi Djuanda.
Namun, deklarasai tersebut tidak serta merta diterima oleh Negara lain.
Baca juga: Rampai Nusantara Apresiasi Kapolri Bentuk Korps Pemberantasan Korupsi
Baca juga: Perekat Nusantara Siap Hadirkan Advokat Berkarakter Peduli Kepentingan Bangsa
Dalam Konvensi PBB ke-1 tentang Hukum Laut di Jenewa pada Februari 1958 usul Indonesia ditolak oleh dunia Internasional.
Kemudian pada Konvensi PBB ke-2 pada April 1960 tentang Hukum Laut, Pemerintah Indonesia meresmikan isi Deklarasi Djuanda melalui Undang-Undang/Prp No.4/1960.
Meski begitu usaha Pemerintah Indonesia pun juga belum mencapai kesepakatan oleh Negara luar.
Walau belum ada kata sepakat, Pemerintah Indonesia tetap menjalankan Undang-undang/Prp/ No.4/1960 dengan membuat aturan turunannya.
Yaitu menetapkan Peraturan Pemerintah No.8/1962 tanggal 25 Juli 1962.
Adapun fungsinya untuk mengatur lalu lintas laut damai bagi kendaraan air asing yang melalui perairan Nusantara Indonesia dan Keppres No.103/1963 yang menegaskan jika seluruh perairan Nusantara Indonesia sebagai satu lingkungan laut yang berada di bawah pengamanan Angkatan Laut Republik Indonesia.
Selain itu, deklarasi Djuanda dipertegas kembali dalam UU No. 17 tahun 1985 tentang Pengesahan UNCLOS (United Nations Convention On The Law of The Sea) 1982 jika Indonesia adalah negara kepulauan.