Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Propam Polri masih menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte usai dinyatakan inkrah terkait kasus suap Djoko Tjandra
Diketahui, proses sidang KKEP itu dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte atas kasus suap tersebut sejak Rabu 3 November 2021 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan pihaknya masih tengah memproses sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon.
"Masih diproses," kata Rusdi saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Kasusnya Inkrah, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri
Namun demikian, dia tidak menjelaskan lebih lanjut perihal jadwal sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon. Dengan kata lain, jenderal bintang dua itu kini masih berstatus anggota Polri.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus suap red notice Djoko Tjandra pada Rabu, 3 November 2021
"Amar putusan, (kasasi) jaksa penuntut umum dan terdakwa ditolak," dikutip dari laman resmi MA seperti diberitakan, Kamis (4/11/2021).
Dengan putusan itu, majelis hakim memvonis Napoleon 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Penjelasan Mabes Polri Kenapa Irjen Napoleon Masih Belum Dipindahkan dari Rutan Bareskrim
Napoleon dinilai terbukti terbukti menerima suap 370.000 dolar AS dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar agar Napoleon Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.