Selanjutnya, pemegang KIP melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Kewajiban peserta didik penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Mengutip dari laman resmi Kemdikbud, berikut ini kewajiban peserta didik penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP).
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Bagaimana jika KIP hilang/rusak?
Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, berikut ini hal yang perlu dilakukan jika KIP hilang/rusak.
Kartu menjadi tanggung jawab pemilik.
Jika KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Bagaimana jika siswa miskin belum menerima KIP?
Masih dari laman Kemdikbud, siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat.
Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait Program Indonesia Pintar