TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) terbaru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2022.
Dikutip dari kemenkeu.go.id, per 1 Januari 2022 mendatang kenaikan cukai rata-rata adalah 12 persen.
"Hari ini Bapak Presiden telah menyetujui dan sesudah dilakukan rapat koordinasi di bawah Bapak Menko Perekonomian, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen. Tapi untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT), Presiden meminta kenaikan 5 persen, jadi kita menetapkan 4,5 persen maksimum," ucap Menteri Keuangan dalam dalam Konferensi Pers yang digelar secara daring tentang Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa kebijakan cukai juga mempertimbangkan dampak terhadap petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau secara keseluruhan.
Baca juga: Cukai Rokok Kembali Naik 12% Per 1 Januari 202, Ini Penjelasannya
Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, Pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak Indonesia usia 10-18 tahun turun minimal menjadi 8,7 persen di tahun 2024.
Adapun kenaikan tarif CHT turut mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Hal ini diundangkan dalam UU APBN 2022 sebesar Rp193 triliun.
Selain itu, kebijakan CHT juga penting sebagai mitigasi atas dampak kebijakan yang berpotensi mendorong rokok ilegal.
Baca juga: 1 Januari 2022 Harga Rokok Bisa Mencapai Rp 40 Ribu Per Bungkus, Imbas Naiknya Cukai Hasil Tembakau
Berikut Daftar Harga Rokok Mulai 1 Januari 2022 yang Dikutip dari Instagram @kemenkeuri:
>> Sigaret Kretek Mesin (SKM)
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I
Tarif cukai: 985
Kenaikan: 13,9 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp 1.905