Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili.
Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.
Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
Lokasi Vaksinasi
Tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” kata Dirjen Maxi.
Baca juga: Percepat Pemberian Vaksin Anak 6-11 Tahun Sekolah Bisa Jadi Sentra Vaksinasi
Baca juga: Cegah Omicron, Luhut dan Menlu Retno Imbau Warga Tak ke Luar Negeri Dulu
Cara mendaftar, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan vaksinasi anak tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun, berikut ulasannya:
Cara Daftar Vaksin Anak
Cara mendaftarkan vaksin untuk anak, yakni cukup datang ke lokasi vaksinasi, lalu melakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi.
Setelah itu, pertugas akan melakukan skrining kesehatan, untuk mengetahui anak tersebut dapat divaksin atau tidak.
Adapun data pribadi yang perlu diisi, yakni:
1. Nama;
2. NIK;
3. Tanggal Lahir;