TRIBUNNEWS.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil tak membantah ketika ada keterlibatan pegawainya dalam kasus mafia tanah.
Sejak menjabat Menteri ATR/BPN, Sofyan menyebut ada 125 pegawainya yang terlibat dalam kasus mafia tanah.
Pihaknya sudah mengambil tindakan tegas pada pegawai tersebut, dengan diberi sanksi administrasi, ada yang dipecat dengan tidak hormat.
Baca juga: Sofyan Djalil Sebut Jaringan Mafia Tanah Terdiri dari Oknum BPN Hingga Aparat Penegak Hukum
Ada yang dilaporkan ke polisi, ada juga yang dicopot dari jabatannya, hingga dimutasi.
“Ada oknum BPN terlibat kolusi. Maksudnya, jika seorang mafia tanah punya dokumen palsu, sementara mereka mengincar tanah milik saya, lalu mafia tanah ini berkolusi dengan oknum BPN, kemudian menggugat."
"Lalu tiba-tiba warkah di kantor pertanahan hilang. Kemudian, mafia tanah ini bekerja sama dengan jaringannya untuk memenangkan perkara di pengadilan atas tanah milik saya dan menang."
"Banyak sebab dikarenakan warkah yang hilang itu tadi, bahkan juga oknum BPN ini membatalkan hak yang akan terbit,” kata Sofyan, dikutip dari siaran pers di laman Kementerian ATR/BPN, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Soal Mafia Tanah, Tim Ahli Wapres: Wajar Jika Presiden Jokowi Marah
Sofyan menjelaskan modus mafia tanah ini dengan mereka pura-pura beli tanah atau rumah.
Mereka menggunakan penampilan seperti orang-orang terhormat.
Pihak tak bertanggung jawab itu akan meminta sertifikat milik targetnya, kemudian berpura-pura dilakukan pengecekan, padahal untuk dipalsukan.
Setelah itu, sertifikatnya akan akan dikembalikan dalam bentuk duplikat.
Sementara sertifikat yang asli digadaikan pihak tersebut ke bank.
“Tahu-tahu rumah kita sudah dilelang,” kata Menteri ATR/Kepala BPN itu.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Harap Ada Sensus Tanah
Untuk itu, Sofyan mengingatkan masyarakat untuk gunakan jasa pihak yang tepercaya saat ingin membeli tanah ataupun menjual tanah.
Jika kita sembarangan menjual tanah, nanti akan dimanfaatkan oleh mafia tanah.
“Kepada masyarakat, jangan memberikan sertipikat tanah kepada orang yang Anda tidak kenal."
"Kalau Anda jual, kecuali menjual kepada keluarga yang Anda kenal itu oke, tapi jika menjual kepada orang lain gunakan agen yang reputable. Jika kepada PPAT, gunakan yang kredibel,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)