Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana terorisme Munarman, tidak menerima jika dirinya didakwa terlibat jaringan teroris Islamic State Iraq and Suriah (ISIS).
Hal tersebut diungkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) itu dalam eksepsinya atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Saya tidak habis pikir dan dibuat menjadi seperti orang paling tolol sedunia, dengan modus operandi tuduhan terlibat terorisme terhadap diri saya," kata Munarman dalam persidangan, Rabu (15/12/2021).
Hal itu didasari karena dirinya menuding kalau seluruh rangkaian atau proses hukum yang melibatkan dirinya tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pertama kata dia, dasar penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya, hanya karena namanya turut disebut tersangka lain yang juga berperkara dalam tindak pidana terorisme.
"Tanpa melihat kualifikasi dan kapasitas perbuatan apa yang saya lakukan dan tanpa melihat kausalitas dengan peristiwa pidana apa yang saya terhubungkan," kata Munarman.
Baca juga: Dijerat Dakwaan Aksi Teror, Munarman Sebut Penetapan Tersangkanya Patut Masuk Guinness World Records
Lebih lanjut, penyebutan nama itu juga kata Munarman tersiar dalam video di mana dirinya disebut terlibat dalam rencana aksi teroris.
Kata Munarman, video itu diviralkan hingga akhirnya menyita perhatian publik yang seakan-akan membuat dirinya benar terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Selain itu, Munarman juga menyebut adanya penggiringan opini yang menyatakan seolah-olah FPI merupakan organisasi yang terhubung dengan jaringan terorisme.
Hal itu kata dia seperti direkayasa dengan cara yang sistematis.
Baca juga: Sambil Terisak saat Bacakan Eksepsi, Munarman Ucap Doa: Semoga yang Fitnah Saya Diazab
"Namun kebenaran akan sebuah fakta harus disampaikan sejak awal dan seharusnya hukum yang berdasarkan pada nilai-nilai Ketuhanan, berkeadaban, berperikemanusiaan, dan berkeadilan, haruslah menghentikan perkara-perkara yang sarat dengan rekayasa sejak awal," ucapnya.
Atas hal itu, Munarman menilai, seharusnya perkara ini tidak perlu diusut secara hukum.
Sebab, dirinya menganggap kasus ini hanya sebuah agenda untuk membungkam suara-suara kritik terhadap penguasa.
"Sekali lagi saya ingin sampaikan, bahwa apabila kita nilai berdasarkan ilmu hukum seharusnya perkara ini tidak sampai harus dijalankan persidangan, pada saat proses penyidikkanpun, orang yang masih waras akal dan pikirannya serta masih memiliki nurani, pasti tidak akan melanjutkan proses hukum tersebut," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan tindakan terorisme.
Aksi Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris," kata jaksa dalam persidangan, Rabu (8/12/2021).
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan perbuatan itu dilakukan oleh Munarman secara sengaja.
Tak hanya itu, Jaksa menyebut, eks Kuasa Hukum Rizieq Shihab itu melakukan beragam upaya untuk menebar ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Baca juga: Hari ini, Munarman Bakal Hadir Langsung Bacakan Eksepsi dalam Sidang di PN Jakarta Timur
Munarman juga disebut menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban secara luas. Selain itu, perbuatannya juga kata jaksa, mengarah pada perusakan fasilitas publik.
"Bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ucapnya.
Dalam dakwaan itu, perbuatan Munarman dilakukan pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar serta Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan; Pondok Pesantren Tahfizhul Qur’an Sudiang Makassar.
Tak hanya itu perbuatan itu juga dilakukan di aula Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Dalam sidang tersebut, Jaksa juga menjelaskan awal mula beridirinya kelompok ISIS di Suriah pada 2014.
Kemunculan kelompok tersebut diikuti dengan dukungan oleh sejumlah masyarakat dunia, termasuk di Indonesia.
"Bahwa propaganda ISIS tersebut berhasil mendapatkan dukungan dari beberapa kelompok di negara Indonesia," kata jaksa.
Salah satu kegiatan yang diduga sebagai bentuk berbaiat atau sumpah setia itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
Forum yang mengatasnamakan aksi solidaristas Islam mengadakan kegiatan dukungan kepada ISIS.
"Serta sumpah setia kepada syekh pimpinan ISIS Abu Bakar al-Baghdadi baiat dengan tema menyambut negara khilafah dengan sumpah setia. Acara di UIN tersebut dihadiri dan diikuti terdakwa, dengan ratusan orang lainnya," ujar jaksa.
Rangkaian aksi atau perjalanan Munarman dalam agenda dugaan tindak pidana terorisme ini dibacakan oleh jaksa secara merinci di persidangan, termasuk kegiatan dan pidatonya di sejumlah tempat.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 Juncto Pasal 7, Pasal 15 juncto Pasal 7 serta atas Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.