TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimim Iskandar mengatakan, pihaknya bakal mengupayakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) masuk dalam agenda rapat paripurna penutupan Masa Sidang II Tahun 2021-2022 pada Kamis (15/12/2021) esok.
Untuk itu, DPR akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk memasukkan RUU TPKS sebagai satu di antara pembahasan rapat paripurna.
"Tadi sama Pak Rachmat (Rachmat Gobel) sebagai Wakil Ketua, berdua, sudah berusaha agar hari ini bisa dilaksanakan Bamus," kata Cak Imin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/12/2021).
Cak Imin berharap rapat Bamus dapat digelar pada hari ini.
Sehingga, pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR bisa diwujudkan.
"Besok adalah paripurna terakhir yang mengakhiri masa persidangan terakhir. Saya berharap hari ini bisa Bamus, tapi saya belum bisa pastikan teknisnya udah siap atau belum," ujarnya.
Baca juga: Singgung Kasus Rudapaksa di Pesantren, Komnas Perempuan Berharap RUU TPKS Segara Disahkan
Di sisi lain, Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) itu menjelaskan beberapa persyaratan penyelenggaraan Bamus, satu di antaranya yaitu kehadiran pimpinan DPR dan fraksi.
"Ya (syarat penyelenggaraan Bamus) kelengkapan kehadiran saja," tandasnya.
Ditolak Fraksi PKS, Baleg Tetap Setujui RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
Mayoritas fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyatakan setuju Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi RUU inisiatif DPR.
Namun satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR.
Hal itu berdasarkan hasil Rapat Pleno Baleg DPR pada Rabu (8/12/2021).
"Saya sampaikan ada tujuh fraksi yang menyetujui dan ada satu fraksi meminta untuk menunda bukan berarti tidak menyetujui meminta untuk ditunda, dan satu fraksi menyatakan menolak yaitu PKS," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun enam fraksi menyatakan setuju RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR adalah PDI Perjuangan (PDIP), Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) tanpa memberikan catatan.
Sementara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan setuju dengan memberikan catatan.
PPP masih tidak sepakat judul RUU TPKS dan meminta judul rancangan regulasi diubah menjadi RUU Tindak Pidana Seksual agar bisa mengatur pidana seksual tanpa kekerasan seperti penyimpangan seksual.
Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf berpendapat RUU TPKS dapat melegalkan perzinaan karena mengandung perizinan seksual.
"Kami menyimpulkan, bahwa RUU ini jika berdiri sendiri tanpa adanya aturan hukum Indonesia yang melarang perzinaan, yaitu perluasan Pasal 28 KUHP, dan larangan LGBT yaitu perluasan Pasal 29 (2) KUHP, maka muatan RUU TPKS berisi norma seksual consent, yakni sejauh tidak ada kekerasan maka hubungan seksual dibolehkan," ucapnya.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi Golkar Ferdiansyah mengatakan fraksinya ingin pembahasan RUU TPKS dibahas di masa sidang selanjutnya.
"Kami Fraksi Partai Golkar menyatakan, mengusulkan RUU TPKS untuk dilanjutkan kembali pembahasannya dalam masa sidang yang akan datang, agar kesempurnaan dan ketika sudah diundangkan tidak ada lagi celah dari pihak lain untuk melakukan judicial review," pungkasnya.