TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Rekat Indonesia, Heikal Safar mendukung penuh langkah Jaksa Agung menuntut hukuman mati untuk terdakwa korupsi Asabri.
Heikal menilai, seluruh elemen masyarakat Indonesia sudah sangat geram terhadap ulah para koruptor yang mengrogoti uang rakyat Indonesia.
"Saya minta Jaksa Agung segera membuktikannya rencana penerapan tuntutan hukuman mati terhadap para koruptor," kata Heikal, dalam keterangan yang diterima, Rabu (15/12/2021).
Dia mengingatkan Jaksa Agung juga jangan hanya lips service atau janji -janji palsu, segera diterapkan dalam proses-proses penuntutan berikutnya.
Menurut Heikal, rencana atau keinginan kuat Burhanuddin selaku Jaksa Agung itu dapat dibuktikan pada penuntutan kasus korupsi yang sedang berjalan saat ini, yakni dugaan tindak pidana korupsi Asabri yang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
"Sudah ada yang di depan mata proses persidangan Asabri yang sedang disidangkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat segera buktikan laksanakan hukuman mati tersebut," ujar Heikal.
Menurutnya, hukuman mati terhadap koruptor tidak hanya dalam keadaan bencana, tapi juga karena pengulangan.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Asabri, Heru Hidayat Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
Atau yang bersangkutan mengulangi perbuatan tindak pidana korupsinya.
"Maka ini saya minta Jaksa Agung menerapkan kehendaknya itu tidak hanya lips service semata sehingga dianggap hanya gertak sambel saja dilakukan tuntutan mati terhadap orang-orang yang melakukan pengulangan korupsi di Jiwasraya maupun Asabri," pintanya.
Lanjut Heikal, bahwa KPK sudah mengingatkan koruptor saat bencana dapat diancam dengan hukuman mati.
"Tuntutan hukuman mati terhadap koruptor ini harus tetap dilakukan Kejaksaan Agung, meskipun pada akhirnya pengadilan memutuskan berbeda," kata Heikal Safar.
Lanjut Heikal Safar juga mendorong penegak hukum supaya tim penyidik Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset para terdakwa, termasuk aset Benny dan Heru.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana terhadap pihak swasta dalam hal ini Komisaris PT Trada Alam Mineral (TRAM) Heru Hidayat.
Pembacaan tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021).