TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mendorong pelaku kekerasan seksual terhadap belasan di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan diganjar hukuman kebiri.
Hal itu disampaikan Bintang Puspayoga dalam konferensi pers di Bandung (13/12/2021).
Menteri PPPA menyebut kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati yang dilakukan oknum guru di pesantren di Cibiru, Kota Bandung merupakan kejahatan yang luar biasa.
Kasus ini bukan hanya terkait kejahatan seksual saja, tapi juga berkaitan dengan eksploitasi dan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos).
"Kejahatan ini tidak hanya kekerasan seksual saja, tapi juga ada eksploitasi dan menyalahgunakan bansos," ujarnya.
Karena itu ia mendorong agar pelaku diberi hukuman kebiri, karena perilakunya memakan banyak korban dan dilakukan berkali-kali.
"Karena kasus ini korbannya banyak, kemudian dilakukan berkali-kali. Statement kami ketika kasus ini muncul, pelaku harus mendapatkan hukuman kebiri," ujar Bintang.
"Saya yakin seluruh masyarakat akan puas ketika tuntutan yang diberikan kepada terdakwa adalah hukuman yang seberat-beratnya," lanjutnya.
Dia juga meminta pemda untuk memperkuat pencegahan, serta melakukan penanganan secara komprehensif terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Tak lupa ia mengingatkan kepada masyarakat dan media untuk tidak mengekspose korban kekerasan seksual dalam kasus ini, yang kebanyakan adalah anak-anak.
Karena hal tersebut menimbulkan stigma pada korban, yang belakangan sudah mulai pulih dari trauma dan kembali bersekolah lagi.
Bintang mengatakan, akibat mencuat dan viralnya kasus ini beberapa dari korban kembali mengalami depresi.
Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk berhenti mengekspose para korban kekerasan seksual.
Dia juga menyampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaruh perhatian khusus pada kasus kekerasan seksual di Bandung.