News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes yang Diduga Rugikan Korban Rp 1,3 T

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Bareskrim Polri. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong suntik modal alat kesehatan (Alkes).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong yang berkaitan dengan progam suntik modal alat kesehatan (Alkes).

Diketahui penyidik Bareskrim Polri bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut setelah sebelumnya sempat menjadi pembicaraan di media sosial twitter.

Sejumlah orang yang mengaku korban pun mengungkapkan pengalaman yang dialaminya.

Para korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,3 triliun.

Beberapa korban juga telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.

Kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan sudah ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ada tiga tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Dugaan Kasus Investasi Bodong Alkes yang Rugikan Korban hingga Triliunan Diselidiki Polisi

Dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya sudah dilakukan penahanan.

Tersangka yang sudah diamankan dan dilakukan penahanan diketahui berinisial VAK.

Sementara untuk dua tersangka lainnya masih dalam proses pencarian.

“Yang sudah ditahan satu tersangka, dua orang tersangka lagi dicari keberadaannya,” ucap dia.

Sebelumnya Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah korban yang mengalami penipuan investasi bodong alkes tersebut.

Baca juga: Pengusaha: Jangan Tergiur Investasi Bodong Berkedok Alkes dan Robot Trading

"Sudah (penyelidikan) dari kemarin," kata Ma'mun saat dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Lebih lanjut, Ma'mun menyampaikan pihaknya juga telah membuka posko bagi korban yang mengalami penipuan investasi bodong alkes tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini