TRIBUNNEWS.COM - Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun telah dimulai pada 14 Desember 2021.
Dilansir sehatnegeriku.kemkes.go.id, pelaksanaan vaksinasi ini akan dilakukan secara bertahap.
Tahap pertama vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70% dan cakupan vaksinasi Lansia di atas 60%.
Kemenkes mencatat hingga kini ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria.
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Jokowi Sebut 26,5 Juta Anak di Indonesia akan Disuntik Vaksin
Baca juga: Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun: Berikut Jenis, Ketentuan, Cara Daftar dan Lokasinya
Daftar Provinsi
1. Bali
2. Banten
3. Bengkulu
4. DI Yogyakarta
5. DKI Jakarta
6. Jambi
7. Jawa Barat
8. Jawa Tengah
9. Jawa Timur
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Timur
12. Kepulauan Bangka Belitung
13. Kepulauan Riau
14. Lampung
15. Nusa Tenggara Barat
16. Nusa Tenggara Timur
17. Sulawesi Utara
18. Sumatera Barat
19. Sumatera Utara
Wamenkes menekankan pelaksanaan vaksinasi ini berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI);
Melalui surat nomor 166/ITAGI/Adm/XII/2021 tanggal 9 Desember 2021 perihal kajian vaksinasi COVID-19 pada anak usia 6-11 tahun, vaksinasi COVID-19 dapat diberikan kepada anak usia 6 (enam) sampai dengan 11 (sebelas) tahun.
Bersamaan dengan ini Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021;
Tentang Pelaksanaan Vaksiansi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Bagi Anak Usia 6 (Enam) Samlai Dengan 11 (Sebelas) Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.
Jenis Vaksin
Sebanyak 6,4 juta dosis vaksin Sinovac akan digunakan hingga akhir Desember 2021.
Vaksin yang digunakan untuk sementara ini adalah jenis Sinovac dan sudah punya Emergency Use Autorization (EUA).
Menurut Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu, vaksin Sinovac hanya digunakan untuk dosis anak pada tahun depan.
Oleh karena itu, hal ini menjadi untuk vaksin non Sinovac akan diprioritaskan untuk sasaran selain anak usia 6-11 tahun.
Penyuntikan vaksin dilakukan dengan intramuskular atau injeksi ke dalam otot tubuh di bagian lengan atas dengan dosis 0,5 mili.
Vaksinasi diberikan sebanyak 2 kali dengan interval minimal 28 hari.
Sebelum pelaksana vaksinasi harus dilakukan skrining dengan menggunakan format standar oleh petugas vaksinasi.
DIlansir sehatnegeriku.kemkes.go.id, tempat pelaksanaan vaksinasi bisa dilakukan di Puskesmas, rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya baik pemerintah maupun swasta termasuk pos-pos pelayanan vaksinasi, dan sentra vaksinasi.
“Termasuk yang kami harapkan pos pelayanan vaksinasi di sekolah atau satuan pendidikan lainnya, atau lembaga kesejahteraan sosial anak seperti panti asuhan,” ucap Dirjen Maxi.
Sementara itu, jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta anak berdasarkan data sensus penduduk 2020.
Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kemenkes dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan kick off pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Kami harapkan hari Selasa (14/12) sudah dilakukan kick off di beberapa daerah yang akan kami tetapkan dan selanjutnya itu secara bertahap sampai tahun depan akan kita lakukan vaksinasi semua anak usia 6 sampai 11 tahun yang totalnya berdasarkan data itu ada 26,8 juta,” katanya dalam sosialisasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6-11 tahun secara virtual, Minggu (12/12).
Pelaksanaan vaksinasi untuk anak sesuai dengan Instruksi Presiden untuk segera melaksanakan vaksinasi pada anak 6 sampai 11 tahun.
Selain itu, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) juga telah mengeluarkan rekomendasi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun.
“Ini dilakukan betul-betul karena kita ingin mempercepat vaksinasi semua penduduk di Indonesia dan juga mencegah penularan Covid-19,” ucap Dirjen Maxi.
Syarat Vaksin
Berikut syarat dan ketentuannya yang dikutip dari surat rekomendasi IDAI:
1. Vaksin diberikan secara intramuskular dengan dosis 3ug (0,5 ml) diberikan sebanyak dua kali dengan jarak dosis pertama ke dosis kedua 4 minggu
2. Vaksin yang digunakan yaitu vaksin Coronavac produksi Sinovac
3. Sebelum dan sesudah vaksinasi semua anak tetap memakai masker dengan benar, menjaga jarak, tidak berkerumun, tidak bepergian bila tidak penting
4. Pelaksanaan vaksinasi atau imunasisi mengikuti kebijakan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia dan dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana, dan masyarakat.
Namun, pemberian vaksin untuk anak berusia 6 tahun ke atas tidak direkomendasikan bagi anak yang memiliki atau mengalami kontraindikasi, sebagai berikut:
- Defisiensi imun primer, penyakit autoimun tidak terkontro'
- Penyakit sindrom gullian barre, mielitis transversa, acute demyelinating encephalomyelitis
- Anak kanker yangs edang menjalani kemoterapi atau radioterapi
- Sedang mendapat pengobatan imunospresan atau sitostatika berat
- Deman 37,5 derajat celcius atau lebih
- Sembuh dari Covid-19 kurang dari 3 bulan
- Pascaimunisasi lain kurang dari 1 bulan
- Hamil
- Hipertensi tidak terkendali
- Diabetes melitus tidak terkendali
- Penyakit-penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali
Sementara itu, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis autoimun yang terkontrol dapat mengikuti panduan imunisasi umum dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan penanggung jawab pasien sebelumnya.
(Tribunnews.com/Devi Rahma)
Artikel Lain Terkait Vaksin Anak