1. Peserta usia 50 tahun ke atas: Nilai tambahan 100 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
2. Semua peserta: Nilai tambahan 10 % dari nilai maksimal Kompetensi Teknis.
Bagi peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru akan mendapatkan nilai penuh pada tes Kompetensi Teknis, namun mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes Manajerial, Sosiokultural, dan Wawancara.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Aturan PPPK Guru 2021
Baca tanpa iklan