News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Presidential Threshold

Soal Presidential Threshold, Sekjen Gerindra: Berapapun Angkanya Kami Tidak Masalah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani tidak mempermasalahkan berapapun angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, partainya tidak mempermasalahkan berapapun angka ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Muzani menegaskan, Gerindra masih menjunjung tinggi apa yang telah disepakati di DPR terkait presidential threshold dalam UU Pemilu.

"Pada prinsipnya Partai Gerindra tidak ada masalah dengan threshold berapapun, kita menjunjung tinggi apa yang sudah menjadi kesepakatan," ucap Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Muzani mengungkapkan, sejauh ini fraksi-fraksi di DPR RI bersepakat tidak melakukan revisi Pemilu.

Sehingga, Presidential Threshold masih di angka 20 persen.

"Undang-Undang pemilu yang tidak kita bahas itu kan antara lain disebutkan bahwa Threshold presiden 20 persen. Itu sebabnya kita menjunjung tinggi itu karena itu bagian dari agreement bersama karena itu bsgi kita itu yang kita hormat," ucapnya.

Baca juga: Ferry Juliantono Gugat Presidential Threshold Jadi 0 Persen Atas Nama Pribadi, Tidak Wakili Gerindra

Lebih lanjut, Gerindra turut mendukung semangat untuk menekan ongkos politik yang mahal

"Setiap upaya yang dilakukan semua pihak agar proses demokrasi itu berbiaya murah harus disambut dengan baik, karena. Itu kita sambut gagasan gagasan itu," kata Wakil Ketua MPR RI itu.

Tidak Wakili Gerindra

Diketahui politikus Partai Gerindra Ferry Juliantono menggugat ketentuan Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan Presiden 0 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra Habiburokhman menyatakan, Ferry mengajukan gugatan itu atas nama pribadi, tidak mewakili partai.

"Pak Ferry mengajukan permohonan ke MK secara pribadi dan tidak mewakili partai," kata Habiburokhman saat dikonfirmasi Tribun, Rabu (8/12/2021).

Habiburokhman mengatakan, sebagai warga negara Ferry Juliantono berhak mengajukan permohonan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini