Pada aturan sebelumnya, sekolah tidak boleh meliburkan peserta didik selama libur Nataru.
Larangan libur, berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Adapun pembagian rapor Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilakukan pada Januari 2022.
Kemudian, tak ada cuti bagi pendidik dan tenaga kependikan ASN selama libur nataru.
Aturan libur sekolah sebelumnya, juga tidak memberlakukan mudik atau perjalanan ke luar kota bagi satuan pendidikan.
Kini, aturan terbaru sudah terbit, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 29 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2O2I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 202 1 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis dalam SE Nomor 32 Tahun 2021.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Diah Ihsan)
Simak berita lainnya terkait Natal dan Tahun Baru