News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Daftar Gaji PPPK Guru 2021 Golongan I - XVII, Tunjangan, Hak Cuti dan Perlindungan PPPK

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini daftar gaji PPPK Guru 2021 dari golongan I hingga XVII beserta tunjangan PPPK, hak cuti dan perlindungan bagi PPPK.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji, tunjangan, dan hak yang diperoleh pegawai PPPK Guru.

Kelolosan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 yang telah diumumkan pada Kamis (16/10/2021) malam.

Setelah pengumuman kelolosan tersebut, ada beberapa tahap yang harus dilewati.

Dalam Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan jadwal setelah kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 adalah masa sanggah.

Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 yaitu pada 17 - 19 Desember 2021.

Kemudian, jawab sanggah dilakukan pada 19 - 25 Desember 2021 dan pengumuman sanggah pada 30 Desember 2021. 

Setelah seluruh proses tersebut selesai, peserta PPPK Guru Tahap 2 yang resmi terdaftar akan mengikuti proses selanjutnya hingga mendapatkan nomor induk PPPK Guru.

Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat aturan hak, tunjangan, dan gaji yang diperoleh mereka yang akan diangkat menjadi PPPK.

Selengkapnya, simak rincian gaji, tunjangan, dan hak yang yang diperoleh PPPK berikut ini.

Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id Apabila Tidak Lolos

Gaji PPPK

Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Adapun rinciannya berikut ini:

- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200

- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini