TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar gaji, tunjangan, dan hak yang diperoleh pegawai PPPK Guru.
Kelolosan peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 Tahap 2 yang telah diumumkan pada Kamis (16/10/2021) malam.
Setelah pengumuman kelolosan tersebut, ada beberapa tahap yang harus dilewati.
Dalam Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, disebutkan jadwal setelah kelulusan Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 adalah masa sanggah.
Masa pengajuan sanggah Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 yaitu pada 17 - 19 Desember 2021.
Kemudian, jawab sanggah dilakukan pada 19 - 25 Desember 2021 dan pengumuman sanggah pada 30 Desember 2021.
Setelah seluruh proses tersebut selesai, peserta PPPK Guru Tahap 2 yang resmi terdaftar akan mengikuti proses selanjutnya hingga mendapatkan nomor induk PPPK Guru.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja terdapat aturan hak, tunjangan, dan gaji yang diperoleh mereka yang akan diangkat menjadi PPPK.
Selengkapnya, simak rincian gaji, tunjangan, dan hak yang yang diperoleh PPPK berikut ini.
Baca juga: Cara Ajukan Sanggah Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 di sscasn.bkn.go.id Apabila Tidak Lolos
Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Adapun rinciannya berikut ini:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900-Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200-Rp 2.843.900