- Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200-Rp 6.786.500.
Kemudian, dalam Pasal 3 yang terkandung oleh Perpres tersebut, terdapat aturan tentang kenaikan gaji PPPK yang diberikan secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Namun, besaran Gaji PPPK tersebut merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Baca juga: Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Telah Diumumkan, Berikut Cara Cek Melalui gurupppk.kemdikbud.go.id
Tunjangan PPPK
Peraturan tentang tunjangan PPPK diatur dalam Pasal 4 Perpres nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Jadi, PPPK mendapat tunjangan sesuai jabatan tertentu yang mereka emban untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun rincian tunjangan tersebut adalah:
1. Tunjangan keluarga;
2. Tunjangan pangan;
3. Tunjangan jabatan struktural;
4. Tunjangan jabatan fungsional;
5. Tunjangan lainnya.