TRIBUNNEWS.COM - Kasus kekerasan seksual beberapa waktu ini kerap muncul di permukaan.
Seperti kasus guru pesantren di Kota Bandung, Jawa Barat, bernama Herry Wirawan alias HW, yang merudapaksa 12 santrinya sendiri.
Atau kasus rudapaksa lain yang masih ditemukan di tengah masyarakat.
Lantas, apa saja pasal yang bisa dijerat bagi pelaku yang merudapaksa anak?
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Ditangkap saat Digebuki Warga
Advokat Taufiq Nugroho menuturkan kategori anak itu adalah orang di bawah 18 tahun.
Setidaknya, ada tiga pasal yang bisa dijerat bagi pelaku pemerkosaan sesuai kondisi tertentu.
Pertama, ada pasal 285 KUHP tentang tindak kejahatan pemerkosaan.
"Ada pasal berlapis yang bisa digunakan. Pertama, pasal 285 KUHP ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutur Taufiq dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Korban Rudapaksa Herry Wirawan Bersedia Bertemu dengan KPAID: Ini Hasil Pembicaraannya
Selain itu, bisa juga dikenakan pasal 76 D UU Perlindungan Anak.
Adapun bunyi pasal 76 UU Perlindungan Anak sebagai berikut:
"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."
Ancaman hukuman penjara dari perbuatan rudakpasa kemudian diatur dalam pasal 81 UU Perlindungan.
"Bisa dipidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 miliar," tutur dia.
Selain Pidana, Ada Hukuman Kebiri