"Tetap dimungkinkan untuk reporduksi lagi, dalam PP Nomor 70 tahun 2020, aturan pelaksanaan kebiri hanya diberikan maksimal dua tahun."
"Sangat mungkin saat obat enggak disuntikkan lagi, itu kembali normal," tutur dua.
Baca juga: Selain Pidana, KPAI Desak Guru Pesantren yang Rudapaksa 12 Santri Diberi Hukuman Kebiri
Namun, kata Taufiq, kebiri kimia tetap memberikan efek negatif pada pelaku.
"Bisa jadi disfungsi ereksi, kemudian impoten. Tapi kondisi setiap orang itu berbeda."
"Menurut saya sangat mungkin ketika sudah tidak disuntikkan lagi, orang itu akan kembali lagi hasratnya," ucap dia.
Untuk itu, selain hukuman kebiri, Taufiq menilai pelaku kekerasan seksual perlu juga ditindak secara pidana.
Baca juga: Menteri PPPA Minta Agar Herry Wirawan Dihukum Kebiri: Masyarakat Akan Puas
Seperti memberi hukuman sesuai UU Perlindungan Anak.
Sehingga hukuman kebiri dan pidana penjara bisa dikenakan pada pelaku.
"Maka kami mendorong tidak hanya kebiri, tapi pidana penjara secara maksimal."
"Kalau hukuman dikebiri saja, kebiri hanya diberikan dua tahun di UU kita, dokter tidak akan berani melebihi itu karena melanggar UU," katanya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita soal kekerasan seksual pada anak