Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penghitungan kerugian negara dalam perkara terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Tbk Richard Joost Lino alias RJ menjadi terobosan baru.
Dalam kasus RJ Lino, diketahui KPK menggunakan penghitungan internal.
Biasanya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penghitungan kerugian negara.
"Terkait penghitungan KN [kerugian negara] dimaksud tentu akan menjadi terobosan baru bagi KPK dan pemberantasan korupsi ke depan dalam menangani perkara korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Ali menyebutkan proses hukum RJ Lino saat ini masih berjalan.
Baca juga: Apresiasi Vonis RJ Lino, KPK: Langkah Maju Bagi Pemberantasan Korupsi
Sehingga, KPK belum mau terburu-buru menarik kesimpulan dasar penghitungan internal diakui hukum.
"Namun sejauh ini, perkara dengan terdakwa RJ Lino tersebut masih berproses. Sehingga kami tentu akan menunggu sampai perkara tersebut inkracht," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina menyebutkan bahwa KPK tidak cermat saat menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit quayside container crane (QCC) dengan terdakwa RJ Lino.
"Unit forensik akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung perhitungan kerugian negara," ucap Hakim Rosmina saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/12/2021).
Dalam perkara ini, RJ Lino divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC pada tahun 2010 di Pelabuhan Panjang (Lampung), Pontianak (Kalimantan Barat), dan Pelabuhan Palembang (Sumatera Selatan).
Baca juga: Dissenting Opinion Hakim: RJ Lino Harusnya Bebas Karena Tak Punya Niat Jahat
Namun, Rosmina selaku ketua majelis hakim mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dan menyatakan dalam diri RJ Lino tidak ditemukan niat jahat sehingga tidak dapat dipidana.
RJ Lino tetap dinyatakan bersalah karena dua orang hakim, yaitu hakim anggota satu Teguh Santoso dan hakim anggota dua selaku hakim ad hoc tipikor Agus Salim meyakini RJ Lino melakukan korupsi.
Rosmina menyampaikan sejumlah pertimbangan sebagai alasan dissenting opinion.
Pertama, terkait nilai pembayaran pengadaan dan pemeliharaan tiga unit QCC twin lift 61 ton yang disebut jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 1.997.740,23 dolar AS atau setara sekitar Rp17 miliar.
Perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut dilakukan dua lembaga, yaitu BPK dan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK.
Berdasarkan hasil perhitungan pembayaran riil yang dilakukan PT Pelindo II kepada HDHM Cina, kata Rosmina, sebesar 15.165.150 dolar AS di laporan hasil pemeriksaan (LHP) KPK dan BPK.
Baca juga: Eks Dirut Pelindo II RJ Lino Divonis 4 Tahun Bui dan Denda Rp500 Juta di Kasus Korupsi QCC
Hal tersebut terjadi karena kepada PT HDHM dikenai denda keterlambatan pengiriman barang.
Namun, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK menyebutkan jumlah bersih yang diterima HDHM dari Pelindo II atas pelaksanaan pengadaan tiga unit pengadaan QCC adalah 15.554.000 dolar AS.
Rosmina menilai Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK tidak cermat dalam menghitung jumlah kerugian negara.
BPK, menurut Rosmina, menghitung kerugian negara dengan cara menghitung selisih nilai pembayaran pembangunan dan pengiriman serta pemeliharan tiga unit QCC dengan nilai realiasi pengeluaran HDHM.
Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memilih untuk (A) menghitung jumlah bersih yang diterima HDHM dari pembayaran Pelindo II, (B) menghitung jumlah pengadaan tiga QCC yaitu nilai HPP di manufaktur di Cina ditambah dengan margin keuntungan wajar dan biaya lain-lain, termasuk biaya pengiriman dan biaya lainnya sampai siap dipakai oleh Pelindo II sehingga jumlah kerugian negara adalah poin (A) dikurangi poin (B).
Menurut Hakim Rosmina, di antara metode perhitungan kerugian negara antara yang dilakukan BPK dan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK terjadi perbedaan, yaitu BPK tidak lagi memperhitungkan keuntungan penyedia barang sedangkan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK memperhitungkan keuntungan meski kerugian negara disebut timbul akibat adanya penyimpangan-penyimpangan.
Rosmina menyebut tujuan pengadaan barang adalah keuntungan baik penyedia maupun pengguna. Jika pengadaan menyimpang, keuntungan tidak dapat diterima.
"Namun, dalam perhitungan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK terdapat perbuatan-perbuatan menyimpang dari peraturan yang berlaku namun tetap kepada penyedia barang diberi hak untuk mendapat keuntungan," kata Hakim Rosmina
Perhitungan keuntungan yang dilakukan Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK, menurut Rosmina, telah melakukan pelanggaran asas perhitungan kerugian negara, yaitu keuntungan hanya dapat diberikan jika ada pelanggaran.
Oleh karena itu, katanya lagi, Unit Forensik Akuntansi Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dilakukan secara tidak cermat dan melanggar asas perhitungan kerugian negara, sehingga perhtingan keuntungan bisa dikesampingkan.
Kedua, Rosmina menyebut penggunaan QCC twin lift membawa keuntungan baik bagi pengguna jasa pelabuhan maupun pada perusahaan dalam hal ini Pelindo II.
Meski terdapat penyimpangan-penyimpangan dalam pengadaan tiga QCC twin lift, menurut dia, substansi penyimpangan tujuan terdakwa adalah mendapat atau mengejar keuntungan PT Pelindo II, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
"Dalam diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat melakukan korupsi. Maka, hakim ketua majelis tidak sepakat dengan penuntut umum, hakim anggota I dan hakim anggota II ad hoc. Jika pada diri terdakwa tidak ditemukan niat jahat pengadaan tiga unit QCC, tidak ada pidana tanpa ada niat jahat dan beralasan hukum untuk membebaskan terdakwa," ucap Rosmina.