News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Minta Masyarakat Tunda Perjalanan ke Luar Negeri, demi Mencegah Meluasnya Omicron 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gambar ilustrasi yang diambil di London pada 2 Desember 2021 menunjukkan empat jarum suntik dan layar bertuliskan 'Omicron', nama varian baru covid 19, dan ilustrasi virus.

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat bersikap bijak dan menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak mendesak atau darurat.

Hal ini menyusul telah ditemukannya kasus COVID-19 varian Omicron, sebagaimana yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian Omicron di dalam negeri dan berujung pada lonjakan kasus.

Ia memastikan bahwa Pemerintah akan menginformasikan kepada masyarakat secara berkala dan transparan terkait perkembangannya. 

"Dimana saat ini kasus yang ditemukan telah dinyatakan negatif, akan tetapi masih ada 5 kasus probable Omicron yang masih ditangani," kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, (16/12/2021).

Baca juga: Omicron Masuk ke Indonesia, Luhut Minta Masyarakat Tetap Tenang, Waspada dan Terapkan Prokes

Selain upaya tanggap darurat, Pemerintah menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas dilapangan.

Kebijakan yang disusun akan dapat dengan baik mendeteksi apapun varian yang masuk di Indonesia. 

Seperti masa karantina 10 sampai dengan 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia.

"Hal ini dinilai cukup memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi. Lalu, melakukan tes ulang RT-PCR sebanyak 2 kali untuk benar-benar mengkonfirmasi seseorang positif atau tidak," katanya.

Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi di Sektor Parekraf untuk Cegah Varian Omicron

Oleh karena itu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk menunda perjalanan keluar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.

Wiku mengatakan,  sikap mawas menunda aktivitas kecuali darurat merupakan satu bentuk tanggung jawab melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar. 

Namun, apabila perjalanan mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan atau tugas kedinasan, maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional.

Sebagaimana yang sedang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021.

"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan COVID-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman COVID-19," pungkas Wiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini