TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah meminta masyarakat bersikap bijak dan menunda perjalanan ke luar negeri jika tidak mendesak atau darurat.
Hal ini menyusul telah ditemukannya kasus COVID-19 varian Omicron, sebagaimana yang disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah mengoptimalkan upaya tanggap darurat untuk mencegah meluasnya penularan varian Omicron di dalam negeri dan berujung pada lonjakan kasus.
Ia memastikan bahwa Pemerintah akan menginformasikan kepada masyarakat secara berkala dan transparan terkait perkembangannya.
"Dimana saat ini kasus yang ditemukan telah dinyatakan negatif, akan tetapi masih ada 5 kasus probable Omicron yang masih ditangani," kata Wiku dalam keterangan pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, (16/12/2021).
Baca juga: Omicron Masuk ke Indonesia, Luhut Minta Masyarakat Tetap Tenang, Waspada dan Terapkan Prokes
Selain upaya tanggap darurat, Pemerintah menyusun kebijakan yang disesuaikan dengan masukan berbagai pakar dan petugas dilapangan.
Kebijakan yang disusun akan dapat dengan baik mendeteksi apapun varian yang masuk di Indonesia.
Seperti masa karantina 10 sampai dengan 14 hari bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia.
"Hal ini dinilai cukup memonitor peluang perkembangan gejala selama masa inkubasi. Lalu, melakukan tes ulang RT-PCR sebanyak 2 kali untuk benar-benar mengkonfirmasi seseorang positif atau tidak," katanya.
Baca juga: Pemerintah Percepat Vaksinasi di Sektor Parekraf untuk Cegah Varian Omicron
Oleh karena itu, pemerintah menghimbau masyarakat untuk menunda perjalanan keluar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.
Wiku mengatakan, sikap mawas menunda aktivitas kecuali darurat merupakan satu bentuk tanggung jawab melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar.
Namun, apabila perjalanan mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan atau tugas kedinasan, maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional.
Sebagaimana yang sedang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021.
"Kami memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan COVID-19 di Indonesia agar tetap kondusif aman COVID-19," pungkas Wiku.