TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyalurkan Bantuan Produktif usaha Mikro (BPUM) kepada 100.000 pelaku UMKM terdampak Covid-19.
Batas waktu pencairan BPUM hingga akhir Desember 2021.
Sedangkan, pendaftaran bantuan tahun anggaran 2021 sudah ditutup sejak September lalu.
Dilansir kompas.com bantuan diberikan sebesar Rp 1,2 juta dan akan diberikan kepada total 12,8 juta orang pada tahun 2021.
BPUM senilai Rp 1,2 juta akan disalurkan melalui rekening bank penyalur, yaitu Bank BRI dan BNI.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Bulan Desember 2021, Melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id
Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Batas Pencairan Akhir Desember 2021
Cara Cek Daftar Penerima BPUM
1. Bank BRI
- Login https://eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan NIK
- Masukkan kode verivikasi
- Klik proses inquiry
- Lalu, akan ada pemberitahuan terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM
2. Bank BNI
- Login ke laman http://banpresbpum.id