News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Simak Jadwal Kereta Api Tambahan Selama Nataru beserta Syarat yang Harus Dipatuhi Penumpang

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stasiun Pasar Senen, Jakarta, dipadati calon penumpang kereta api (KA) pada Minggu (2/5/2021), di masa pengetatan larangan mudik yang telah dimulai 22 April lalu.

TRIBUNNEWS.COM - PT KAI telah menambahkan jadwal kereta api selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Penambahan ini telah diumumkan pada akun Instagram resmi PT KAI, @kai121_

Lalu terkait penambahan kereta dimulai pada 17-31 Desember 2021.

Selama pengoperasian jadwal tambahan ini, PT KAI juga mengimbau untuk tetap menaati protokol kesehatan merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 112 Tahun 2021.

Yakni tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Terkait syarat untuk menaiki kereta api selama Nataru berada di akhir artikel.

Baca juga: Aturan Bepergian Selama Libur Nataru, Berlaku Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Baca juga: Simak Aturan Naik Kereta Api Selama Nataru Lengkap dengan Daftar Tempat Tes Antigen

Selengkapnya berikut jadwal kereta api tambahan selama masa Nataru seperti dikutip dari @kai121_.

Daftar Jadwal Kereta Api Tambahan selama Nataru

Kereta Tambahan Solo Balapan-Gambir

- Solo Balapan-Gambir: 09.55 WIB (17-31 Desember 2021) dan 22.10 WIB

Kereta Tambahan Gambir-Solo Balapan

- Gambir-Solo Balapan: 09.50 WIB dan 22.50 WIB (17-31 Desember 2021)

Kereta Sembrani Tambahan

- Gambir-Surabaya Pasar Turi: 20.50 WIB (17-31 Desember 2021)

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini