TRIBUNNEWS.COM - Guna memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) menyelenggarakan layanan sertifikat elektronik (Certification Authority) untuk instansi-instansi penyelenggara negara.
Cikal bakal terbentuknya BSrE adalah untuk mendukung impelementasi e-Government, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Pada tahun 2017, dikeluarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik, yang menyebutkan bahwa guna memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-Government, maka Kepala Lembaga Sandi Negara membentuk badan baru yang disebut Balai Sertifikasi Elektronik atau yang disingkat BSrE. BSrE merupakan unit pelaksanana teknis dalam penyelanggaraan OSD (Otoritas Sertifikat Digital) Lemsaneg yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.
Kemudian di tahun 2019, BSrE berhasil mendapat Pengakuan Certification Authority (CA) BSrE oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berdasarkan SK Pengakuan Nomor 936 Tahun 2019 .
Seiring perkembangan, kebutuhan dalam pelayanan sertifikasi elektronik semakin meningkat. Pada tahun 2021, sepanjang Januari – November, total sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh BSrE mencapai 176.685 dan sebanyak 512 aplikasi telah terintegrasi. Rata-rata permohonan penerbitan sertifikat elektronik mencapai lebih kurang 4000 per bulan.
Meluncurkan Super-app BeSign
Menjawab kebutuhan yang semakin meningkat tersebut, BSrE terus melakukan inovasi dan peningkatan layanan. Teranyar, BSrE meluncurkan super-app BeSign. Dengan tagline “Kemudahan Transformasi Digital dalam Satu Genggaman”, BeSign mempermudah dalam mengelola tanda tangan elektronik dan verifikasi dokumen yang tak terbatas pada ruang. Aplikasi BeSign merupakan karya anak bangsa Indonesia dan hasil kolaborasi dari BSrE BSSN dengan pihak terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun BSrE, pada tahun 2020 kebutuhan tanda tangan elektronik meningkat, sehingga pengguna layanan juga meningkat hingga 200 persen. Hal ini dipicu oleh Pandemi Covid-19 yang mengharuskan aktivitas kantor dikerjakan dari rumah atau Work from Home (WfH).
Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Jonathan Gerhard menjelaskan, aplikasi BeSign merupakan wujud komitmen BSSN melalui BSrE dalam mendukung transformasi digital Indonesia. “Saat ini, rata-rata harian transaksi elektronik mencapai lima ratus ribu dengan total seluruhnya hingga tahun 2021 mencapai 76 juta transaksi elektronik," papar Jonathan.
Kepala BSSN Letjen TNI (purn) Hinsa Siburian mengatakan, kehadiran aplikasi BeSign dapat mendorong terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang aman di Indonesia. Selain itu, berbagai sisi pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang semula dikelola terpisah, kini bisa dikelola dengan lebih mudah melalui aplikasi mobile ini.
"Peluncuran Aplikasi BeSign sejalan dengan semangat Making Indonesia 4.0 yang mulai digaungkan sejak tahun 2018. Semangat tersebut didorong dengan perkembangan teknologi dan perkembangan teknologi mendorong transformasi digital di tubuh pemerintah secara konkret yang tertuang dalam major project digital Indonesia,” tegas Hinsa.(*)