News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyidik KPK Memeras

Eks Penyidik KPK Akui Sempat Takut-takuti Azis Syamsuddin Soal Status Tersangka Korupsi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju mengaku sempat memperdaya dan menakut-nakuti eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Bersama advokat Maskur Husain, Robin menakuti Azis soal perkara di Lampung Tengah yang berpotensi membuat Azis jadi tersangka.

Adapun tujuan Robin menakuti Azis karena ia mengklaim ingin meminjam uang Rp200 juta kepada Azis.

Dengan menakut - nakuti soal status tersangka, Azis diharapkan mau meminjamkan uang tersebut. 

Hal ini Robin sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/12/2021). 

"Hanya berdasarkan hasil kesepakatan saya dengan saudara Maskur Husain. Karena tujuan awal kami hanya sedikit memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa pak. Itu saja," kata Robin di persidangan.

"Saya hanya menyampaikan apa yang disampaikan saudara Maskur Husain kepada saya. Artinya, dalam pemahaman saya, saudara Maskur Husain menyampaikan bahwa ia bisa memantau perkembangan perkara di Lampung Tengah dan bisa membuat saudara terdakwa tida disebut atau tidak dijadikan tersangka dalam perkara dimaksud," ucapnya.

Baca juga: Eks Penyidik Stepanus Robin Berniat Jebloskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli ke Penjara

Namun jaksa penuntut umum (JPU) KPK merasa heran mengapa Robin bisa berani menakut - nakuti Azis hanya demi mendapat pinjaman uang. Terlebih Azis Syamsuddin bukan orang biasa, karena menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI. 

"Saksi kan paham terdakwa ini bukan orang biasa ya. Wakil ketua DPR RI, kok berani menyampaikan kata-kata itu hanya untuk mendapatkan pinjaman?," tanya jaksa.

"Apalagi saudara menggunakan kata memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa. Ini bukan orang biasa loh. Kok berani memperdaya dan menakut-nakuti terdakwa?," sambungnya.

Robin pun mengatakan ia berani karena terdesak. Perkataan dengan nada ancaman itu ia lontarkan karena menilai Azis akan mendengar dan memenuhi permintaannya.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Eks Penyidik KPK Bandingkan Tuntutan Mantan Mensos Juliari Batubara

"Di dalam pemikiran saya, saya menyampaikan seperti itu, ada kemungkinan beliau akan mendengarkan. Hanya pada saat itu saya dalam kondisi membutuhkan (uang)," kata Robin.

"Karena pada saat itu ada kebutuhan yang mendesak," ungkap Robin.

Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019. 

Dalam penyelidikan itu Azis Syamuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.

Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini