News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ujaran Kebencian

Polisi Jelaskan Laporan Dugaan Ujaran Kebencian yang Menjerat Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) bersama Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Aziz Andriansyah menggelar rilis kasus narkoba yang menjerat aktor Rizky Nazar di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana kembali harus dilaporkan polisi atas dugaan ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ada dua laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Laporan pertama diketahui dilayangkan pada 7 Desember 2021 dan laporan kedua masuk pada 17 Desember 2021.

Dalam surat laporan pertama dengan terlapor Habib Bahar dan Eggi Sudjana teregister LP/B/614/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Laporan kedua terdaftar dengan nomor laporan LP/B/6354/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Polisi menjelaskan bahwa kedua laporan tersebut sama-sama terkait kasus dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang menyebabkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok.

"Iya benar. Polisi menerima laporan dari warga terkait dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar Smith dan Eggi Sudjana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin (20/12/2021).

Terdakwa Habib Bahar bin Smith melepas senyum kepada kuasa hukunya di sela-sela majelis hakim membacakan vonis dalam sidang kasus penganiayaan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith karena terbukti bersalah menganiaya dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Terkuak, Bahar Smith dan Eggy Sudjana Dilaporkan karena Postingan Video Singgung Jenderal Dudung

Zulpan menambahkan, bahwa laporan yang dilayangkan atas dugaan tindak pidana informasi yang berkaitan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

"Terkait hal yang bersifat SARA," jelasnya.

Zulpan juga enggan membeberkan pihak mana yang melaporkan kasus itu.

Ia hanya berujar bahwa saat ini pihaknya masih mendalami objek yang diperkarakan pelapor untuk menjerat Eggi dan Bahar bin Smith.

"Masih didalami oleh penyidik terkait dua laporan itu," imbuhnya.

Laporan itu direkomendasikan untuk ditindaklanjuti penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Habib Bahar bin Smith dan Eggi Sujana diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

Sementara itu, belakangan diketahui bahwa laporan pertama terhadap Bahar dan Eggi dilayangkan Ketua Cyber Indonesia, Husin Shahab.

Ia melaporkan Bahar Smith dan Eggi Sudjana lantaran pernyataan keduanya yang menyerang Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal Dudung Abdurahman soal pernyataan 'Tuhan bukan orang Arab'.

"Bahwa Eggi Sujana dalam podcast akun YouTube Eggi Sudjana dan 'Revolusi Akhlak' berupaya memelintir bahasa pak Dudung yang menyebut 'Tuhan bukan orang Arab'. Dibuat seolah-olah pak Dudung menyetarakan Allah SWT dengan manusia," kata Husin dalam keterangannya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini