Penerapan penggunaan Lahan Basah Buatan telah dilakukan di PT Bukit Asam dan PT Jorong Barutama Gaston.
Pemulihan Lahan Akses Terbuka selama 2016 – 2021 dilaksanakan dengan total pemulihan seluas 105.196 hektar.
Pada Tahun 2021 dilakukan pemulihan di 4 lokasi yaitu Padang Pariaman, Malang, Kuningan dan Landak, dengan total pemulihan seluas 34,4 hektar.
Mengenai pengendalian pencemaran, Dirjen Sigit menjelaskan, selain pemulihan lingkungan, KLHK melakukan Pengendalian Pencemaran diantaranya yaitu Pembangunan Fasilitas Pengolahan Air Limbah di DAS Citarum pada 21 lokasi.
Total penurunan beban pencemaran pada 2015-2021 sekitar 205,11 Ton BOD/tahun.
Pemantauan sampah laut dilakukan sejak tahun 2017. Pemantauan sampah laut tahun 2021 dilaksanakan di 23 lokasi dengan komposisi sampah sebanyak 44% plastik.
Untuk mendukung program pengendalian pencemaran, dibangun sistem pemantauan kualitas lingkungan.
Sistem Pemantauan Kualitas Air Secara Otomatis, Kontinu, dan Online atau ONLIMO pada tahun 2021 dibangun sebanyak 21 unit, dengan total 61 unit (di 15 sungai) sejak tahun 2015.
Selain ONLIMO, pemantauan kualitas air juga dilakukan bagi usaha dan/atau kegiatan melalui Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan atau SPARING.
Saat ini dari 448 industri wajib terintegrasi SPARING, terdapat 49 industri telah terkoneksi, dan 44 industri dalam perbaikan hasil validasi.
Selain itu, pemantauan kualitas udara dilakukan melalui AQMS (Air Quality Monitoring System) yaitu Sistem Pemantauan Kualitas Udara Secara Otomatis dan Kontinu.
Saat ini telah terbangun sebanyak 41 unit di 41 kota besar di seluruh Indonesia.
Pemantauan kualitas udara untuk industri dilakukan melalui SISPEK yaitu Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Secara Kontinu. Terdapat 10 jenis industri yang wajib terintegrasi SISPEK. Sampai tahun 2021 terdapat 75 industri yang telah terintegrasi SISPEK.
Pemulihan Ekosistem Gambut