Hasil sidang etik menyatakan bahwa Benny terbukti melanggar aturan Polri sehingga dikeluarkan rekomendasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTHD).
"Karena yang bersangkutan merupakan pernah melakukan kesalahan yaitu menggunakan narkoba dan sudah divonis di tingkat pengadilan ya dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan," jelasnya.
Benny jadi tersangka kasus narkoba
Pada bulan Agustus 2019, Benny Alamsyah yang sudah berpangkat AKBP tersandung kasus pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny telah terungkap sejak Agustus 2019.
Namun, kasus itu baru ramai dibicarakan media pada November 2019.
Gatot mengatakan, Benny telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Kebayoran Baru.
"Itu sudah lama, beberapa bulan lalu (pencopotan Kapolsek Kebayoran Baru)," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus narkoba yang menjerat Benny terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyidak ruangan Benny.
Polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan di ruangan kerja Benny.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan Benny positif mengonsumsi narkoba.
"Pada saat itu positif (penggunaan narkoba jenis sabu)," ujar Yusri.
Benny telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki berapa lama Benny telah mengonsumsi narkoba.