Kemudian di tahun 1929 organisasi itu berubah nama menjadi Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII).
Baca juga: TWIBBON Hari Ibu Nasional 22 Desember, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Kongres Perempuan Indonesia II
Setelah Perikatan Perkoempoelan Istri Indonesia (PPII) terbentuk, mereka melanjutkan Kongres Perempuan Indonesia II yang digelar di Jakarta pada 1935.
Kongres tersebut berhasil membentuk Badan Kongres Perempuan Indonesia.
Hasil lain dari kongres kedua adalah menetapkan fungsi utama Perempuan Indonesia sebagai Ibu Bangsa.
Mereka berkewajiban menumbuhkan dan mendidik generasi baru yang lebih menyadari dan lebih meningkatkan rasa nasionalisme.
Kongres Perempuan Indonesia III
Kongres Perempuan Indonesia III dilaksanakan di Bandung pada 1938, yang menyatakan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu.
Permintaan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah dengan Keputusan Presiden Nomor 316 Tahun 1959 tentang Hari-hari Nasional yang Bukan Hari Libur tertanggal 16 Desember 1959.
Kemudian, Badan Kongres Perempuan Indonesia berubah nama menjadi Kongres Wanita Indonesia (Kowani).
Hari Ibu Nasional Diperingati setiap Tahun
Peringatan Hari Ibu tidak hanya ditujukan kepada ibu dan kaum perempuan saja.
Menteri Negara Urusan Peranan Wanita pada 1986, L Sutanto, mengharapkan Hari Ibu dapat diperingati oleh seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda.
Peringatan tersebut bertujuan untuk menghayati arti kebangkitan dari peran wanita.
Sehingga, nilai luhur yang terkandung dalam sejarah kebangkitan wanita dapat diwariskan kepada seluruh rakyat Indonesia.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Hari Ibu