Sementara itu, bagi peserta Seleksi Kompetensi PPPK Guru, saat ini sudah ada kebijakan penambahan nilai.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.
Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.
- Kategori 1
Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
- Kategori 2
Diberlakukan bagi peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural: 110
Wawancara: 20