TRIBUNNEWS.COM - Simak aturan karantina yang berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing) yang tiba di Indonesia.
Pemerintah terus melakukan upaya penekanan angka persebaran Covid-19.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus corona, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru terkait masa karantina yang berlaku untuk WNI maupun WNA.
Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Aturan Pelaksanaan Hari Raya Natal 2021 Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama
Baca juga: Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah, Simak Ketentuannya
Berikut aturan terbaru karantina bagi WNI maupun WNA:
Aturan Karantina WNI
1. Masa karantina WNI yang kembali masuk ke Indonesia adalah 10x24 jam.
2. Khusus bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka masa karantina menjadi 14x24 jam.
3. Durasi karantina dapat dikurangi bagi WNI pejabat setingkat eselon satu atas dasar pertimngan dinas atau khusus sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi sendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;
- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
- Tidak kontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang karantina maupun individu lainnya;
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas;