- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari kesembilan karantina dan wajib melaporkan hasil tes kepada petugas.
Pengecualian Karantina WNI
Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak berikut ini:
- Kondisi kesehatan yang mengancam nyawa;
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;
- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Lokasi dan Biaya Karantina WNI
- Bagi WNI yang masuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, atau pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri menjalani karantina di lokasi karantina terpusat.
Biaya tempat karantina dan kewajiban RT-PCR ditanggung oleh pemerintah.
- Sementara WNI di luar kriteria itu akan diarahkan untuk menjalankan karantina di lokasi akomodasi karantina, dengan biayanya ditanggung secara mandiri.
Adapun lokasi akomodasi karantina yang dimaksud adalah rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
Aturan Karantina WNA
Masa karantina yang diwajibkan untuk WNA yakni 10x24 jam.
Lokasi dan Biaya Karantina WNA