TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati tegaskan bahwa penyekatan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 lebih mengacu pada pelayanan kepada masyarakat.
Yakni dengan membuka posko-posko pelayanan screening dan vaksinasi gratis, baik itu bagi kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
Jadi, penyekatan yang dimaksud bukan untuk memutar balikan kendaraan, melainkan berupa random checking.
Hal tersebut disampaikan oleh Adita saat berbincang di Sapa Indonesia Kompas Tv dalam segmen Aturan Baru Perjalanan Nataru, Selasa (21/12/2021).
"Saya menegaskan bahwa untuk transportasi darat khususnya, kita akan lebih banyak bukan penyekatan atau memutar balikan para pelaku perjalanan yang belum memenuhi syarat, tetapi di sini nanti lebih kepada kita lakukan random checking khususnya untuk kendaraan pribadi."
Baca juga: Soal Penumpukan WNI yang akan Karantina, Satgas Covid-19: Itu Tak Terelakkan, Jumlahnya Cukup Tinggi
"Ada random checking. Meskipun kendaraan pribadi, mereka sebenarnya juga wajib memenuhi syarat vaksinasi 2 kali dan juga screening dan PeduliLindungi," jelas Adita.
Untuk pengawasannya, kata Adita, terus terang tidak mungkin dilakukan satu demi satu.
"Kita pakai mekanismenya random checking dan itu dilakukan kerjasama dengan kepolisian dan juga dengan pemerintah daerah lewat Dishub setempat. "
"Dari situlah nanti lebih banyak memberikan yang namanya pelayanan bukan bukan sebuah check point, tetapi lebih kepada pos pelayanan."
"Pelayanannya nanti, bersama kepolisian, kita akan sediakan vaksin gratis."
"Jadi jika kemudian di perjalanan ini (ada masyarakat yang) tidak memenuhi syarat, karena belum vaksin lengkap, maka akan diberikan bantuan vaksinasi cara gratis oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat," jelas Adita.
Baca juga: Dinkes Sulawesi Selatan Lakukan Cek Sampel Darah dan Urine Joki Vaksin Covid-19 di Pinrang
Aturan Khusus Nataru 2022 sebelum Naik Kereta Api
Kahumas KAI DAOP 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyebut ada persyaratan khusus bagi calon penumpang kereta api di masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Yakni dimulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.