TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar kategori masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah.
Karantina merupakan upaya pemisahan sementara oleh orang yang sehat atau tidak memiliki gejala namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi, seperti mobilitas yang tinggi saat pandemi.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengungkapan tidak semua masyarakat bisa memperoleh fasilitas karantina gratis dari pemerintah.
Menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada 14 Desember 2021.
Penyataan tersebut disampaikan menyusul terjadi penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarno- Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan.
Sebagian besar mereka adalah pekerja migran dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan.
Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean, serta beberapa ketentuan mengikuti karantina bagi masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jadi 14 Hari
Baca juga: Industri Perhotelan: Daripada Ribut Mahalnya Tarif Karantina, Liburannya di Indonesia Saja
Berpedoman pada SE Satgas Covid-19 No 25 Tahun 2021, berikut daftar WNI yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis, hingga ketentuan mengikuti karantina:
Daftar WNI yang Berhak Karantina Gratis
Berikut daftar kategori masyarakat yang diperbolehkan untuk karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah:
1. Pelajar Indonesia yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri;
3. Pekerja Migran Indonesia.