Ketentuan Karantina
- Masa karantina 10x24 jam, dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan.
- Pemberian dispensasi karantina dapat diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian atau Lembaga terkait.
Dispensasi Karantina
Masyarakat dapat mengajukan dispensasi atau pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri atas pertimbangan sebagai berikut:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;
- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
- Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di wilayahnya;
- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di wilayahnya.
Tempat Krantina
- Bagi masyarakat yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia, Mahasiswa atau pelajar yang telah menamatkan studi di luar negeri, atau Pegawai pemerintah yang kembali dinas luar negeri menjalani karantina dan kewajiban RT-PCR menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah;
- Bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA, seperti diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwalian asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.
Pengecualian karantina