Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:
- Memiliki kondisi kesehtan yang mengancam nyawa;
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;
- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Baca juga: Pengusaha Ungkap Jumlah Tamu Hotel Karantina Naik Dua Kali Lipat, Cuan?
(Tribunnews.com/Arkan/Fransiskus)
Berita lainnya seputar penanganan Covid
BERITA REKOMENDASI