News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Daftar WNI yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Karantina Gratis dari Pemerintah, Simak Ketentuannya

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan Pekerja Migran Indonesia asal Malaysia tiba di Pelabuhan Internasional Batam Center, Senin (3/5). PMI asal Malaysia ini sementara akan menjalani karantina di Rusun Pemerintah Kota Batam sebelum dipulangkan kedaerah asal setelah dinyatakan bebas dari Covid-19. (TRIBUN BATAM/Argianto DA Nugroho). Berikut daftar WNI yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis dari pemerintah.

Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:

- Memiliki kondisi kesehtan yang mengancam nyawa;

- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;

- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Baca juga: Pengusaha Ungkap Jumlah Tamu Hotel Karantina Naik Dua Kali Lipat, Cuan?

(Tribunnews.com/Arkan/Fransiskus)

Berita lainnya seputar penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini