TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar kategori masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah.
Karantina merupakan upaya pemisahan sementara oleh orang yang sehat atau tidak memiliki gejala namun memiliki kontak erat dengan kasus positif atau baru saja melakukan aktivitas yang berisiko tinggi, seperti mobilitas yang tinggi saat pandemi.
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengungkapan tidak semua masyarakat bisa memperoleh fasilitas karantina gratis dari pemerintah.
Menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada 14 Desember 2021.
Penyataan tersebut disampaikan menyusul terjadi penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarno- Hatta karena banyaknya warga yang kembali ke Indonesia dalam waktu bersamaan.
Sebagian besar mereka adalah pekerja migran dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.
Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan.
Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean, serta beberapa ketentuan mengikuti karantina bagi masyarakat.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jadi 14 Hari
Baca juga: Industri Perhotelan: Daripada Ribut Mahalnya Tarif Karantina, Liburannya di Indonesia Saja
Berpedoman pada SE Satgas Covid-19 No 25 Tahun 2021, berikut daftar WNI yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis, hingga ketentuan mengikuti karantina:
Daftar WNI yang Berhak Karantina Gratis
Berikut daftar kategori masyarakat yang diperbolehkan untuk karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah:
1. Pelajar Indonesia yang telah menamatkan studinya di luar negeri;
2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri;
3. Pekerja Migran Indonesia.
Ketentuan Karantina
- Masa karantina 10x24 jam, dapat diberikan dispensasi pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri kepada WNI pejabat setingkat eselon 1 (satu) ke atas berdasarkan pertimbangan dinas atau khusus sesuai kebutuhan.
- Pemberian dispensasi karantina dapat diajukan minimal tiga hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 nasional dan dapat diberikan berdasarkan hasil penilaian serta kesepakatan antara Kementerian atau Lembaga terkait.
Dispensasi Karantina
Masyarakat dapat mengajukan dispensasi atau pengurangan durasi pelaksanaan karantina mandiri atas pertimbangan sebagai berikut:
- Memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional;
- Meminimalisir kontak saat distribusi makanan atau kegiatan makan;
- Tidak berkontak fisik dengan pelaku perjalanan lain yang sedang melakukan karantina maupun individu lainnya;
- Terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di wilayahnya;
- Melakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di wilayahnya.
Tempat Krantina
- Bagi masyarakat yang termasuk dalam Pekerja Migran Indonesia, Mahasiswa atau pelajar yang telah menamatkan studi di luar negeri, atau Pegawai pemerintah yang kembali dinas luar negeri menjalani karantina dan kewajiban RT-PCR menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah;
- Bagi WNI di luar kriteria di atas, dan bagi WNA, seperti diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga perwalian asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang telah memenuhi syarat dan ketentuan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia.
Pengecualian karantina
Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:
- Memiliki kondisi kesehtan yang mengancam nyawa;
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;
- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Baca juga: Pengusaha Ungkap Jumlah Tamu Hotel Karantina Naik Dua Kali Lipat, Cuan?
(Tribunnews.com/Arkan/Fransiskus)