News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Polisi Pastikan Tidak Ada Ganjil Genap di Jalan Tol pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 batal dilaksanakan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan bahwa kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan tol pada masa libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 batal dilaksanakan.

Sebelumnya, wacana itu akan diberlakukan mulai 20 Desember 2021 sebagai antisipasi lonjakan pergerakan kendaraan saat Nataru.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, kebijakan ganjil genap tersebut diurungkan karena baru sebatas wacana.

Hal itu sekaligus menjawab beberapa spekulasi yang berkembang bahwa aturan itu sempat dikabarkan akan berlaku.

"Enggak jadi diberlakukan, batal. Karena kemarin berkembang di masyarakat bahwa aturan itu akan berlaku padahal baru wacana. Sekaligus menjawab yang viral di media sosial empat ruas tol itu jadi baru wacana belum diputuskan," ujar Argo saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Argo menambahkan, aturan ganjil genap di tol sejatinya untuk membatasi mobilitas masyarakat bersifat situasional.

Baca juga: Polisi Batalkan Rencana Aturan Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Oleh karena itu, pengambilan keputusan terkait kebijakan itu harus disesuaikan dengan melihat langsung kondisi mobilitas kendaraan di lapangan.

"Jadi harus disesuaikan atau situasional, tidak bisa disamakan untuk di semua wilayah. Harus dilihat juga dinamika mobilitasnya di lapangan seperti apa," jelasnya.

Ia juga mengatakan, penerapan kebijakan tersebut juga memerlukan aturan teknis dari Kementerian Perhubungan. Semua aturan berkaitan pembatasan mobilitas mesti merujuk dari peraturan yang diputuskan Kementerian Perhubungan.

Argo menuturkan, bahwa Polda Metro Jaya baru mendapatkan informasi bahwa rencana pembatasan mobilitas warga baru akan dilakukan sebelum dan sesudah malam pergantian tahun.

"Kalau memang dibutuhkan, bisa saja. Tapi situasional, misal jelang Tahun Baru terjadi lonjakan mobilitas luar biasa. Tapi untuk saat ini tidak dilaksanakan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mewacanakan penerapan ganjil genap di empat ruas tol pada libur Nataru nanti.

Aturan itu disusun dalam rangka pembatasan serta antisipasi lonjakan mobilitas saat libur akhir tahun dan pengendalian Covid-19.

Baca juga: Polisi Siapkan Sanksi ke Pelanggar Ganjil Genap di Tol Karawang

Menurut rencana, empat jalan tol akan berlakukan sistem ganjil genap mulai 20 Desember 2021 sampai 2 januari 2022. Keempat jalan tol tersebut adalah Tol Tangerang-Merak, Tol Bogor-Ciawi-
Cigombong, Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Menjelang Nataru, pimpinan DPR mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan menghindari kerumunan di ruang publik yang berpotensi jadi tempat penyebaran Covid-19.

"Kita juga harus terus waspada dengan adanya virus Omicron yang baru masuk. Masyarakat angan panik agar kemudian langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah bisa fokus dalam upaya mencegah laju Covid," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/12/2021).

"Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa untuk perayaan natal dan tahun baru kita tetap menjaga protokol kesehatan tetap menghindari kerumunan-kerumunan yang tidak perlu," kata Dasco. (Tribun Network/Fandi Permana/ Chaerul Umam/sam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini