1) Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:
a) kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan
b) kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
c) surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
2) Luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:
Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Khusus pelaku perjalanan rutin
- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen
Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 (dua belas) tahun
- Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Untuk informasi selengkapnya mengenai peraturan silakan kunjungi link di bawah ini
KLIK LINK >>>>>>
(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)
Baca juga artikel lainnya terkait NATARU