News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Bandung pada (3/9/2021). Berikut ini syarat perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

1) Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali:

a) kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan

b) kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau

c) surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

2) Luar wilayah Pulau Jawa dan Bali:

Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Khusus pelaku perjalanan rutin

- Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi penyeberangan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen

Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 (dua belas) tahun

- Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 (dua belas) tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.

Untuk informasi selengkapnya mengenai peraturan silakan kunjungi link di bawah ini

KLIK LINK >>>>>>

(Tribunnews.com/Kristina Wulandari)

Baca juga artikel lainnya terkait NATARU

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini