News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Segera Berlaku, Ini Syarat Perjalanan Transportasi Darat Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas memeriksa pengendara saat penyekatan pemberlakuan ganjil genap di Gerbang Tol Pasteur, Bandung pada (3/9/2021). Berikut ini syarat perjalanan transportasi darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

1) pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physycal Distancing);

2) melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.

c. Setiap kapal angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan antarkota wajib memenuhi ketentuan:

1) pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physycal Distancing);

2) melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan yang dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.

d. Setiap pengelola/operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib:

1) menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;

2) melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 (dua puluh empat) jam;

3) menyiapkan pengukur suhu tubuh; dan

4) menyiapkan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau.

e. Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol.

Hal ini melalui penerapan manajemen operasional lalu lintas, antara lain berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap.

Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik

- Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mematuhi persyaratan:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini