1) pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physycal Distancing);
2) melakukan sterilisasi kendaraan bermotor umum dengan penyemprotan disinfektan setelah menurunkan semua penumpang dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.
c. Setiap kapal angkutan penyeberangan yang melakukan perjalanan antarkota wajib memenuhi ketentuan:
1) pembatasan kapasitas penumpang paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk yang tersedia dan menerapkan jaga jarak fisik (Physycal Distancing);
2) melakukan sterilisasi kapal angkutan penyeberangan melalui penyemprotan disinfektan yang dilakukan setelah debarkasi dan setiap 24 (dua puluh empat) jam.
d. Setiap pengelola/operator terminal penumpang dan pelabuhan penyeberangan wajib:
1) menyiapkan dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
2) melakukan sterilisasi melalui penyemprotan disinfektan setiap 24 (dua puluh empat) jam;
3) menyiapkan pengukur suhu tubuh; dan
4) menyiapkan hand sanitizer, dan tempat cuci tangan yang mudah dijangkau.
e. Dalam rangka pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan, dapat dilakukan pengaturan lalu lintas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan situasi dan kondisi lalu lintas di jalan tol maupun di jalan non tol.
Hal ini melalui penerapan manajemen operasional lalu lintas, antara lain berupa penerapan contra flow, satu arah (oneway), dan/atau ganjil genap.
Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik
- Khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri, wajib mematuhi persyaratan: