News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal dan Tahun Baru 2022

Syarat Perjalanan Transportasi Udara Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pesawat - Berikut ini syarat perjalanan transportasi udara selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat perjalanan transportasi udara selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Aturan bepergian selama libur Nataru telah dirilis oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Jelang Nataru, Pemerintah Harus Antisipasi Lonjakan Penumpang Bandara

Baca juga: Jalur Pendakian Gunung Ciremai via Majalengka Dibuka saat Nataru, Pendaki Harus Daftar Online

Aturan ini ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2021 oleh Novie Riyanto R selaku Menteri Perhubungan Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Syarat Perjalanan Transportasi Udara Selama Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Berikut ini aturan dan syarat lengkap perjalanan dengan menggunakan transportasi udara selama libur Nataru dikutip dari SE 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

a. Pengaturan mobilitas masyarakat dengan transportasi udara selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, diatur sebagai berikut:

Bagi pelaku perjalanan dalam negeri selama Nataru

1) Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, sebagai berikut:

a) dalam hal pelaku perjalanan tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara;

b) pelaku perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

Pengecualian

c) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan b) dikecualikan untuk:

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini