News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Pleidoi AKP Robin Pattuju, KPK Sebut Terdakwa Tutupi Peran Azis Syamsuddin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/12/2021). Jaksa penuntut umum KPK menuntut Robin 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara karena dinilai bersalah menerima suap Rp11 miliar dan 36 ribu dolar AS berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara terkait pleidoi eks penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju yang membandingkan tuntutannya dengan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pertimbangan amar tuntutan pidana setiap perkara tidak dapat disamakan satu dengan lainnya.

Karena, tambah dia, ada perbedaan fakta persidangan, alasan memberatkan maupun meringankan atas diri terdakwa.

"Keterbukaan terdakwa dalam menerangkan di depan majelis hakim adalah menjadi salah satu faktor yang meringakan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/12/2021).

Ali kemudian menyinggung sikap AKP Robin dalam persidangan.

AKP Robin dinilai malah berupaya menutupi peran pihak lain dalam kasus suap yang menjeratnya, dalam hal ini peran bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin.

Baca juga: Terhempas dari 3 Besar Lembaga Dipercaya Publik Versi Survei Charta Politika, KPK Janji Perbaiki

Untuk itu, KPK berharap majelis hakim akan memutus perkara AKP Robin sebagaimana amar tuntutan tim jaksa.

"Akan tetapi terdakwa Stepanus Robin Pattuju di depan majelis hakim justru sebaliknya. Malah diduga sengaja menutupi peran dari pihak lain dalam hal terdakwa Azis Syamsuddin," kata Ali.

Dalam pleidoinya, AKP Robin memprotes tuntutan penjara 12 tahun dari jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

Robin bahkan membandingkan kasusnya dengan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Baca juga: Firli Bahuri Bakal Pidanakan Pembuat Spirilindik KPK Terkait Muktamar ke-34 NU

"Saya menerima uang sebesar Rp1,8 miliar, saya merasakan ketidakadilan jika dibandingkan dengan mantan Menteri Sosial yang menerima suap sebesar Rp32 miliar yang juga dituntut 12 tahun penjara," ucap Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).

Robin menilai jaksa tidak adil dalam memberikan tuntutan.

Soalnya, hukuman penjara yang diminta jaksa ke Robin disamakan dengan Juliari yang telah menerima suap lebih besar darinya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini