News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terkuak dari Interogasi Polisi, Ini Peran Ketiga Tersangka Investasi Bodong Sunmod Alkes

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum korban penipuan investasi pengadaan Alkes, Prima Angkow, mendampingi dua kliennya usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) malam

Sebaliknya, pihaknya juga masih mendalami keabsahan SPK tersebut.

"Tentu ini akan didalami dulu oleh penyidik. apakah surat ini kan pasti ada tanda tangannya, KOP suratnya, apakah surat ini dipalsukan juga. Nah ini pembuatan surat ini yang membuat (korban) yakin," jelas dia.

Korban, kata Ramadhan, menganggap adanya surat perintah kerja itu menandakan investasi bodong Sunmod Alkes tersebut legal.

Namun, ribuan korban justru mengalami kasus penipuan dengan kerugian diperkirakan Rp1,2 triliun.

"Selain dia tergiur dengan dia bilang disini cuan atau keuntungan yang besar sampai 30 persen tapi dia juga diyakini dengan surat perintah kerja," ujarnya.

"Jadi bayangan korban bahwa ini adalah sebuah proyek yang besar dan benar benar ada. Namun, si pemilik atau si tersangka tidak punya modal sehingga butuh suntikan modal daripada korban-korban tersebut. Nah korban memberikan uang untuk modal tersebut," lanjutnya.

Atas dasar itu, kata Ramadhan, penyidik kini masih tengah melakukan pemeriksaan surat perintah kerja (SPK) untuk pengadaan alkes yang dimiliki para tersangka.

"Nah ini masih didalami oleh penyidik surat surat SPK atau surat perintah kerja yang tentunya kita akan update lagi. Apakah ada unsur penipuan, pemalsuan dari surat tersebut, pemalsuan tanda tangan atau surat tersebut," tukasnya.

Korban Minta Polri Transparan Soal Aset Sitaan

Korban investasi bodong terkait suntikan modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) meminta Polri untuk terbuka terkait aset-aset yang telah disita dari tangan para tersangka.

Salah satu pelapor Investasi Bodong Sunmod Alkes, Jess menyampaikan pihaknya juga meminta agar Polri juga menginformasikan kepada para korban terkait pengembalian dana yang telah diinvestasikan kepada tersangka.

Sejumlah korban melaporkan seorang terduga pelaku investasi bodong berkedok pengadaan alkes bernama Amelita Monginsidi di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021) malam (Fandi Permana)

"Harapan dari pihak korban penipuan suntik modal ini adalah adanya keterbukaan mengenai jumlah asset yang telah disita dan bagaimana sistem pengembalian modal kepada para korban."

"Tujuannya, agar kasus ini tidak sama seperti kasus penipuan lainnya dimana para korban sama sekali tidak mendapatkan haknya dalam pergantian kerugian yang ada," kata Jess saat dikonfirmasi, Selasa (21/12/2021).

Jess mengungkapkan para korban berencana akan mendatangi Bareskrim Polri pada Rabu (22/12/2021) besok.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini