F. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan para Kepala Balai Teknik Perkeretaapian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
G. Pemalsuan surat keterangan rapid test antigen yang digunakan sebagai dokumen persyaratan perjalanan akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
H. Menteri, gubernur, bupati/wali kota, satuan tugas penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pusat dan daerah, unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, dan penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian melakukan koordinasi, sosialisasi, dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini.
I. Pengendalian transportasi pada sarana dan prasarana transportasi perkeretaapian tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(Tribunnews.com/Devi Rahma)