"Saya mau lihat keterangan saya, saya baru paham kalimat itu," ucap Maskur.
"Kenapa berbeda keterangan saudara di persidangan ini, karena ini salah satunya ada korelasinya dengan terdakwa (Azis)?," tanya Hakim.
"Bahwa saya menyimpulkan itu karena Robin Pattuju menyampaikan kepada saya bahwa tolong kawal perkaranya terdakwa ini yang disebut nama nya (Azis Syamsuddin), sehingga saya menduga bahwa pastinya mereka bertemu tuh," tutur Maskur.
Mendengar jawaban itu, Hakim lantas memberikan peringatan yang tegas kepada Maskur untuk dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat dan didengar bukan sesuai dengan dugaan.
Hal tersebut karena pada persidangan ini kata Hakim Damis, mempertaruhkan masa depan dan juga harga diri seseorang.
"Loh kenapa saudara membuat keterangan seperti ini, itu kan membahayakan bagi orang lain?," tanya Hakim.
"Makanya saat itu dalam keadaan panik," ucap Maskur.
Sadar keterangannya tidak sesuai dengan BAP, lantas Maskur meminta izin kepada majelis hakim untuk mencabut BAP dengan keterangan tersebut. Hal itu karena dirinya mengaku tidak melihat, mendengar dan menyaksikan proses perkenalan itu.
Kendati begitu, Hakim tidak mengabulkan permohonan Maskur untuk mengubah atau mencabut BAP-nya, sebab alasan Maskur tidak mendasar untuk keperluan mencabut BAP.
"Bukan itu kenapa mau ubah keterangan, ganti keterangan ini, kan dicabut namanya itu?," tanya Hakim Damis.
"Saya merasa tidak melihat yang mulia, saya menduga," ucapnya.
"Kenapa di tingkat penyidikan memberikan keterangan seperti ini? dipaksa? ditekan? diancam? dipukul?," tegas Hakim.
"Tidak," jawab Maskur.
"Tidak beralasan saudara mencabut (BAP) tidak perlu kita menghadirkan penyidik tanpa alasan itu keterangan mencabut didepan persidangan tidak beralasan," tukas Hakim.