Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar advokat Maskur Husain dalam sidang lanjutan dugaan suap atas terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Maskur dihadirkan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) sebagai saksi pada persidangan yang digelar, Kamis (23/12/2021) ini.
Mulanya Hakim Ketua Pengadilan Tipikor Muhammad Damis menanyakan terkait dengan keterangan Maskur dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan penyidik KPK soal awal mula perkenalan eks Wali Kota Tanjungbalai Syahrial dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Baca juga: Eks Bupati Kukar Rita Widyasari dan Keponakan Bakal Bersaksi dalam Sidang Azis Syamsuddin Hari Ini
Dalam keterangan dipersidangan, Maskur menyebut kalau dirinya tidak mengetahui bagaimana proses perkenalan antara Syahrial dengan Robin.
"M. Syahrial dia adalah Wali Kota Tanjungbalai, apakah Syahrial ini kenal Robin? dari mana tahunya?" tanya hakim Damis kepada Maskur dalam persidangan.
"Kenal, Robin yang kasih tahu," jawab Maskur.
"Siapa yang memperkenalkan Robin dengan Syahrial?," tanya lagi Hakim Damis.
"Tidak tahu," timpal Maskur.
"Mohon jujur," tegas Hakim.
"Saya sangat jujur," singkat Maskur.
Mendapati jawaban tersebut lantas Hakim Damis menyoroti terkait dengan keterangan Maskur dalam BAP kepada penyidik KPK.
Sebab kata Damis, dalam BAP Maskur nomor 61, yang memperkenalkan Syahrial dengan Robin yakni terdakwa Azis Syamsuddin.
Hanya saja keterangan itu berbeda kala Maskur duduk sebagai saksi dalam persidangan hari ini. Alhasil Maskur meminta izin untuk melihat BAP tersebut.
"Saya mau lihat keterangan saya, saya baru paham kalimat itu," ucap Maskur.
"Kenapa berbeda keterangan saudara di persidangan ini, karena ini salah satunya ada korelasinya dengan terdakwa (Azis)?," tanya Hakim.
"Bahwa saya menyimpulkan itu karena Robin Pattuju menyampaikan kepada saya bahwa tolong kawal perkaranya terdakwa ini yang disebut nama nya (Azis Syamsuddin), sehingga saya menduga bahwa pastinya mereka bertemu tuh," tutur Maskur.
Mendengar jawaban itu, Hakim lantas memberikan peringatan yang tegas kepada Maskur untuk dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat dan didengar bukan sesuai dengan dugaan.
Hal tersebut karena pada persidangan ini kata Hakim Damis, mempertaruhkan masa depan dan juga harga diri seseorang.
"Loh kenapa saudara membuat keterangan seperti ini, itu kan membahayakan bagi orang lain?," tanya Hakim.
"Makanya saat itu dalam keadaan panik," ucap Maskur.
Sadar keterangannya tidak sesuai dengan BAP, lantas Maskur meminta izin kepada majelis hakim untuk mencabut BAP dengan keterangan tersebut. Hal itu karena dirinya mengaku tidak melihat, mendengar dan menyaksikan proses perkenalan itu.
Kendati begitu, Hakim tidak mengabulkan permohonan Maskur untuk mengubah atau mencabut BAP-nya, sebab alasan Maskur tidak mendasar untuk keperluan mencabut BAP.
"Bukan itu kenapa mau ubah keterangan, ganti keterangan ini, kan dicabut namanya itu?," tanya Hakim Damis.
"Saya merasa tidak melihat yang mulia, saya menduga," ucapnya.
"Kenapa di tingkat penyidikan memberikan keterangan seperti ini? dipaksa? ditekan? diancam? dipukul?," tegas Hakim.
"Tidak," jawab Maskur.
"Tidak beralasan saudara mencabut (BAP) tidak perlu kita menghadirkan penyidik tanpa alasan itu keterangan mencabut didepan persidangan tidak beralasan," tukas Hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Advokat Maskur Husain mengakui menerima pemberian uang dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk mengurus perkara di Kabupaten Lampung Tengah yang sedang ditangani KPK.
Bersama eks penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, Maskur mengaku menerima uang dengan total Rp3,15 miliar.
Rinciannya, dari Azis Syamsuddin 1,75 miliar dan dari mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado Rp1,4 miliar.
Adapun dari total Rp3,15 miliar yang diterima, Rp2,3 miliar adalah mata uang rupiah sementara sisanya dalam bentuk valuta asing (valas) sebesar 36 ribu dolar AS.
Hal ini terungkap dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/12/2021).
"Dari total Rp3,15 miliar tersebut, sebesar Rp2,3 miliar ditambah uang dalam bentuk valas yaitu dolar USD sebesar antara USD26 ribu sampai USD36 ribu, jumlah pastinya saya lupa. Untuk saya maskur husain pribadi seperti yang telah saya jelaskan di atas," kata jaksa membaca BAP milik Maskur.
Maskur pun membenarkan, dan menyebut pemberian uang dari Azis Syamsuddin digunakan untuk kepentingan pribadinya. Hal itu juga tertuang dalam BAP miliknya.
Kepentingan pribadi yang dimaksud meliputi membeli emas, membayar DP dan cicilan mobil Toyota Harier, untuk kepentingan sosialisasi rencana pencalonan sebagai Walikota Ternate, serta untuk memberi tips atau uang saweran kepada penyanyi dan pemain musik di beberapa kafe di Jakarta.
"Selanjutnya uang tersebut saya gunakan untuk membayar uang muka mobil Toyota Harrier 2011 warna putih pelat B1ZUS yang sekarang sudah saya jual sekitar satu bulan lalu, sebelum puasa atau bulan Februari 2021," kata jaksa membaca BAP Maskur.
"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota ternate, dan untuk memberikan tips atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One, dan Kafe Top Ten," sambungnya.
"Benar pernah memberikan keterangan seperti ini?," tanya jaksa.
"Iya," jawab Maskur.
Dalam perkara ini, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada eks Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Perkara ini diawali dengan penyelidikan dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh sejak 8 Oktober 2019.
Dalam penyelidikan itu Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado diduga sebagai pihak penerima suap.
Aliza Gunado adalah mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) pernah menjadi Direktur Bisnis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Lampung Jasa Utama sekaligus orang kepercayaan Azis Syamsuddin.