TRIBUNNEWS.COM - Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina di hotel.
Untuk melihat daftar hotel resmi yang menyediakan layanan karantina, masyarakat dapat mengakses web D-Hots di quarantinehotelsjakarta.com.
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.
"Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku, Senin (20/12/2021).
Baca juga: Biaya Karantina Ditanggung Pemerintah bagi WNI yang Memenuhi Ketentuan, Apa Saja?
Daftar Resmi Hotel Karantina di Jakarta
Untuk melihat daftar resmi hotel karantina di Jakarta, klik di sini.
Akan muncul 72 hotel yang tersebar beserta lokasi hotel dan kontak yang dapat dihubungi.
Cara Pesan Hotel Karantina di Jakarta
1. Cari hotel karantina di Jakarta dengan membuka laman quarantinehotelsjakarta.com atau klik di sini.
2. Semua reservasi harus didaftarkan di D-HOTS melalui reservasi hotel.
Setelah pemesanan terdaftar, Anda akan menerima kode QR (1 penumpang 1 kode QR) bersama dengan formulir data kedatangan melalui email.
3. Simpan kode QR di ponsel Anda untuk proses pemeriksaan di bandara, Bandara Soekarno Hatta, Terminal 3.
4. Isi form data kedatangan sebelum kedatangan Anda (pastikan data yang diinput dengan benar untuk mempercepat proses kedatangan)
5. Pastikan Anda telah memberikan alamat email yang valid dan pastikan data kode QR Anda benar.
Untuk setiap revisi atau perubahan informasi detail, Anda harus tiba-tiba menghubungi hotel yang Anda pilih.
6. Jika Anda belum menerima kode QR, Anda tidak akan bisa keluar dari bandara.
Harap meminta hotel untuk mengirim ulang kode sebelum kedatangan.
Baca juga: Paspor Anda Rusak? Begini Cara Ganti dan Biaya yang Dikeluarkan
Harga Hotel Karantina
Mengutip Kompas TV, tarif hotel yang terpampang di laman tersebut bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel.
"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito,
Harga tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.
Dari harga tersebut, pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan, dan tes PCR 2 kali.
Tarif hotel karantina 9 malam 10 hari:
- Bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000;
- Bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000;
- Bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000;
- Bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000;
- Luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000;
Tarif hotel karantina 13 malam 14 hari
- Bintang 2: Rp9.050.000-Rp9.900.000;
- Bintang 3: Rp10.400.000-Rp11.525.000;
- Bintang 4: Rp12.525.000-Rp14.965.000;
- Bintang 5: Rp16.965.000-Rp21.500.000;
- Luxury: Rp23.500.000-Rp26.500.000.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.TV/Dina Karina)