TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang Pleno I Muktamar ke-34 NU akhirnya menyepakati tata tertib (tatib) pemilihan Ketua Umum (Ketum) PBNU.
Adapun hasilnya, mekanisme pemilihan Ketum disepakati dengan cara pemungutan suara.
"Kalau ketua umum itu setiap cabang, wilayah mengusulkan nama, siapa saja boleh mengusulkan nama," kata Ketua Komite Pengarah atau Steering Committee (SC) M Nuh saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: NasDem Harapkan Muktamar NU Lahirkan Kepemimpinan Kuat
Setiap calon Ketum PBNU yang diusulkan oleh PWNU, dikatakan Nuh, nantinya harus mengantongi minimal 99 suara.
"Yang dapat 99 tadi itu kemudian diminta musyawarah di antara mereka. Apakah si A saja atau si B saja yang mau maju," kata Nuh.
Kemudian, jika dalam musyawarah itu tak menemukan kata sepakat, Nuh melanjutkan Rais Aam yang akan memilih siapa kandidat yang berhak maju.
Baca juga: Pendaftaran Calon Ketua Umum PBNU Bakal Dilakukan Saat Sidang Pleno V Muktamar NU, Berikut Syaratnya
"Terserah Rais Aam terpilih nanti kalau merekomendasikannya satu, dua atau tiga, itu terserah Rais Aamnya," ujar Nuh.
"Kalau Rais Aam sudah memberikan persetujuannya, kalau calonnya lebih satu, maka baru divoting lagi. Siapa yang dapat suara terbanyak dari situ, ya itu yang akan menjadi Ketum," tutur dia.