News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2021

Aturan Pelaksanaan Natal 2021 dari Kementerian Agama, Berlaku Mulai Hari Ini

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan Pelaksanaan Natal 2021 dari Kementerian Agama, Berlaku Mulai Hari Ini hingga 2 Januari 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021.

SE ini akan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.

Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: 25 Ucapan Selamat Hari Natal dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di Medsos

Baca juga: Ini Aturan untuk Masyarakat yang Akan Hadiri Ibadah Natal di Gereja

Dalam menyambut perayaan hari raya Natal yang sudah semakin dekat, personel Pos Yabanda Satgas Pamtas Yonif 126/KC dipimpin Serda Sion Marbun bersama jemaat mendekorasi dan mempercantik Gereja Khatolik Maranata di Desa Yabanda, Kec. Yaffi, Kab Keerom. Hal ini dikatakan Dansatgas Yonif 126/KC, Letkol Dwi Widodo S.H., M. Han. dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/12/2021). TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI (TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Aturan Pelaksanaan Natal 2021

Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;

a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;

b. Dilaksanakan di ruang terbuka;

c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;

d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan

e. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini