TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama telah menerbitkan panduan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal Tahun 2021.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2021.
SE ini akan berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Pada saat Surat Edaran ini mulai berlaku, maka Surat Edaran Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: 25 Ucapan Selamat Hari Natal dalam Bahasa Indonesia dan Inggris, Cocok Dibagikan di Medsos
Baca juga: Ini Aturan untuk Masyarakat yang Akan Hadiri Ibadah Natal di Gereja
Aturan Pelaksanaan Natal 2021
Perayaan Natal Tahun 2021 pada saat Pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan ketentuan:
1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
2. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
3. Pelaksanaan ibadah dan Peringatan Hari Raya Natal Tahun 2021;
a. Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga;
b. Dilaksanakan di ruang terbuka;
c. Apabila dilaksanakan di gereja, dianjurkan untuk diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
d. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
e. Jam operasional gereja/tempat yang difungsikan sebagai gereja paling lama sampai jam 22.00 waktu setempat.